Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Akan Tatap Korban yang Selamat

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
A A A
Setelah pembantaian massal itu, Ardern bersumpah untuk mencegah ketenaran si penembak dengan tidak pernah sudi menyebutkan namanya.

Pembatasan pengadilan menyoroti sensitivitas seputar penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru modern, yang mendorong pemerintah untuk memperketat undang-undang senjata dan meningkatkan upaya untuk mengekang ekstremisme online.

Tarrant, mantan instruktur gym dari kota Grafton, Australia, tiba di Selandia Baru pada 2017.

Dia seorang penyendiri dan obsesif internet yang sering mengunjungi ruang obrolan online ekstremis. Dia tinggal sendirian di Dunedin sambil mengumpulkan senjata dan merencanakan pembunuhannya, yang pada akhirnya memilih kota Christchurch sebagai targetnya.

Berbekal senjata semi-otomatis, dia menyerang masjid Al Noor terlebih dahulu, sebelum pindah ke Linwood Islamic Center. Dia menyiarkan langsung pembantaian itu sambil melarikan diri.

Semua korbannya adalah Muslim dan termasuk anak-anak, perempun dan orang tua.

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati, tetapi Tarrant menghadapi kemungkinan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tuduhan terorisme dan pembunuhan membawa terdakwa ke hukuman penjara seumur hidup. Penjara seumur hidup di Selandia Baru menetapkan jangka waktu non-pembebasan bersyarat minimum 17 tahun, tetapi hakim berwenang memenjarakan terdakwa tanpa kemungkinan pembebasan.

Jika Mander menggunakan wewenangnya itu, maka Tarrant akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dihukum penjara seumur hidupnya.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)