5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:15 WIB
loading...
5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Zhang Bingjian adalah salah satu dari banyak seniman yang menggunakan karyanya untuk mengangkat isu korupsi. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Dalam upaya memerangi korupsi, beberapa negara di dunia telah menerapkan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi bagi para pelaku korupsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berikut ini beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor kelas kakap:

1. China


China merupakan salah satu negara yang terkenal dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pada tahun 2011, dua mantan wakil wali kota, Xu Maiyong dari Kota Hangzhou dan Jiang Renjie dari Kota Suzhou, dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan suap dengan jumlah yang sangat besar.

Di China, hukuman mati untuk koruptor merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang keras yang dipimpin Presiden Xi Jinping.

Hukuman ini dianggap sebagai langkah ekstrem untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera yang kuat.

Selain kasus di atas, ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di China.

Bai Tianhui, mantan eksekutif Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,45 triliun.

Dia didakwa menggunakan posisinya untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan dalam akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dan menerima suap sebagai imbalannya.

Lai Xiaomin, mantan CEO Huarong Asset Management, dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap senilai USD260 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)
pixels