Media Asing Soroti Peran Ganda Prabowo Menhan dan Capres Berisiko Salah Gunakan Wewenang

Sabtu, 03 Februari 2024 - 10:29 WIB
loading...
A A A
Karena tugasnya sebagai menteri menghalanginya untuk berkampanye seintensif dua kandidat lainnya, popularitas Prabowo tampaknya tidak menentu akhir-akhir ini.

“Empat puluh lima persen adalah jumlah suara yang sama yang diterimanya pada tahun 2019, ketika dia masih menjadi saingan Jokowi. Fakta bahwa dia tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan kemitraannya dengan putra Jokowi berarti ada yang salah dengan kampanyenya,” kata Hendri Satrio, pengamat politik di Universitas Paramadina Jakarta, kepada CNA.

Fenomena Baru

Pada pemilu sebelumnya, undang-undang menyatakan bahwa menteri atau pejabat publik dengan pangkat yang sama harus mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Presiden, wakil presiden, anggota parlemen, gubernur, dan wali kota yang sedang menjabat dikecualikan dari persyaratan ini karena jabatan mereka dianggap terlalu strategis bagi negara atau provinsi dan kota masing-masing.

Ada empat mantan menteri di Indonesia yang mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono. Yudhoyono beralih dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi presiden keenam Indonesia yang menjabat dari Oktober 2004 hingga Oktober 2014.

Setelah kalah dari Jokowi untuk kedua kalinya, Prabowo bergabung dengan kabinet mantan saingannya pada tahun 2019 sebagai menteri pertahanan.

Ketika Prabowo mengambil alih jabatan publik, sebuah partai politik yang mendukung pencalonan sang menteri untuk menjadi presiden-Partai Gerindra--mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut persyaratan bagi pejabat senior untuk mengundurkan diri sebelum berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Pada 31 Oktober 2022, pengadilan yang saat itu dipimpin oleh saudara ipar presiden, Profesor Anwar Usman, membatalkan persyaratan tersebut.

Setahun kemudian, pengadilan yang sama juga mencabut persyaratan bagi seorang capres atau cawapres untuk berusia minimal 40 tahun, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk memilih putra Jokowi yang berusia 36 tahun, Gibran, sebagai cawapres pendampingnya.

Gugatan ini antara lain diajukan oleh dua partai pendukung Prabowo: Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adik Gibran, Kaesang Pangarep, adalah Ketua Umum PSI.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)