Media Asing Soroti Jenderal TNI Aktif Menjadi Bos Bulog
loading...

Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog. Foto/Wikipedia
A
A
A
JAKARTA - Media asing, Reuters, menyoroti penunjukan seorang jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memimpin Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani pengadaan pangan.
Laporan media tersebut mengulas kekhawatiran tentang perluasan peran militer di bawah Presiden Prabowo Subianto, di mana seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) mengatakan hal itu juga melanggar hukum militer.
Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya telah diangkat menjadi Kepala Eksekutif Perum Bulog pada akhir pekan, menjadi jenderal aktif pertama yang memegang jabatan tersebut sejak rezim Jenderal Suharto.
Berdasarkan undang-undang militer, prajurit diizinkan untuk mengisi jabatan sipil hanya di lembaga negara di sektor-sektor seperti pertahanan, keamanan, intelijen, dan tanggap bencana. Mereka juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam politik dan bisnis.
"Ini merupakan ancaman bagi demokrasi dan pelanggaran hukum," kata Ardi Manto Adiputra, direktur kelompok HAM Imparsial.
Menurutnya, TNI tunduk pada sistem peradilan militer, yang terpisah dari hukum pidana sipil, yang menimbulkan masalah pengawasan dan transparansi di setiap lembaga pemerintah yang dijalankan oleh perwira aktif.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengangkatan jenderal tersebut merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan swasembada pangan.
Kementerian BUMN dan kantor komunikasi presiden tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Undang-undang militer tidak menetapkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Namun, pengangkatan tersebut dapat diajukan banding melalui petisi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Laporan media tersebut mengulas kekhawatiran tentang perluasan peran militer di bawah Presiden Prabowo Subianto, di mana seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) mengatakan hal itu juga melanggar hukum militer.
Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya telah diangkat menjadi Kepala Eksekutif Perum Bulog pada akhir pekan, menjadi jenderal aktif pertama yang memegang jabatan tersebut sejak rezim Jenderal Suharto.
Berdasarkan undang-undang militer, prajurit diizinkan untuk mengisi jabatan sipil hanya di lembaga negara di sektor-sektor seperti pertahanan, keamanan, intelijen, dan tanggap bencana. Mereka juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam politik dan bisnis.
"Ini merupakan ancaman bagi demokrasi dan pelanggaran hukum," kata Ardi Manto Adiputra, direktur kelompok HAM Imparsial.
Menurutnya, TNI tunduk pada sistem peradilan militer, yang terpisah dari hukum pidana sipil, yang menimbulkan masalah pengawasan dan transparansi di setiap lembaga pemerintah yang dijalankan oleh perwira aktif.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengangkatan jenderal tersebut merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan swasembada pangan.
Kementerian BUMN dan kantor komunikasi presiden tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Undang-undang militer tidak menetapkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Namun, pengangkatan tersebut dapat diajukan banding melalui petisi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lihat Juga :