Uganda Akan Hukum Mati LGBT, PBB Resah, AS Ancam Sanksi
loading...
A
A
A
KAMPALA - Parlemen Uganda telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) anti- LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), yang memuat ancaman hukuman mati untuk komunitas tersebut.
Langkah negara Afrika itu telah membuat Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, resah.
Turk mendesak Presiden Uganda Yoweri Museveni untuk memblokir RUU anti-LGBT tersebut.
Selain ancaman hukuman mati, peraturan baru Uganda itu juga memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk komunitas LGBT.
“Pengesahan RUU diskriminatif ini—mungkin di antara yang terburuk di dunia—adalah perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Turk dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AP, Kamis (23/3/2023).
Di Amerika Serikat (AS), juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby mengatakan jika RUU itu diberlakukan menjadi undang-undang, maka Washington harus melihat penerapan sanksi ekonomi terhadap Uganda.
Dia mencatat bahwa langkah itu sangat disayangkan karena sebagian besar bantuan AS ke negara Afrika itu dalam bentuk bantuan kesehatan, terutama bantuan anti-AIDS.
Parlemen Uganda meloloskan RUU itu pada Selasa malam dalam sesi pleno yang berlarut-larut di mana perubahan-perubahan pada menit-menit terakhir dibuat pada draft peraturan tersebut, yang awalnya termasuk hukuman hingga 10 tahun penjara terhadap tindakan homoseksual.
Langkah negara Afrika itu telah membuat Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, resah.
Turk mendesak Presiden Uganda Yoweri Museveni untuk memblokir RUU anti-LGBT tersebut.
Selain ancaman hukuman mati, peraturan baru Uganda itu juga memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk komunitas LGBT.
“Pengesahan RUU diskriminatif ini—mungkin di antara yang terburuk di dunia—adalah perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Turk dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AP, Kamis (23/3/2023).
Di Amerika Serikat (AS), juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby mengatakan jika RUU itu diberlakukan menjadi undang-undang, maka Washington harus melihat penerapan sanksi ekonomi terhadap Uganda.
Dia mencatat bahwa langkah itu sangat disayangkan karena sebagian besar bantuan AS ke negara Afrika itu dalam bentuk bantuan kesehatan, terutama bantuan anti-AIDS.
Parlemen Uganda meloloskan RUU itu pada Selasa malam dalam sesi pleno yang berlarut-larut di mana perubahan-perubahan pada menit-menit terakhir dibuat pada draft peraturan tersebut, yang awalnya termasuk hukuman hingga 10 tahun penjara terhadap tindakan homoseksual.