Kronologi Pangeran Arab Saudi Dipenjara 30 Tahun usai Pulang dari AS

Senin, 07 November 2022 - 09:52 WIB
Pihak berwenang Arab Saudi menangkap dan memenjarakan Pangeran Abdullah bin Faisal al-Saud setelah pulang dari studinya di Amerika Serikat. Foto/Saudi Gazette
RIYADH - Pangeran Abdullah bin Faisal al-Saud , salah seorang bangsawan Kerajaan Arab Saudi , ditangkap dan dihukum penjara 30 tahun. Dia ditangkap setelah pulang dari studinya di Amerika Serikat (AS).

Dia merupakan mahasiswa pascasarjana di Northeastern University, Boston.

Meski tidak begitu populer, Pangeran Abdullah dianggap sebagai salah satu pesaing Putra Mahkota Mohammed bin Salman—pemimpin de facto Kerajaan Arab Saudi.

Hukuman 30 tahun penjara dijatuhkan Agustus 2022. Itu merupakan hukuman tambahan setelah sebelumnya dia dihukum 20 tahun penjara.





Menurut laporan investigasi AP, Pangeran Abdullah ditangkap karena mengkritik pemenjaraan sepupunya—yang juga berstatus pangeran—oleh pemerintah Mohammed bin Salman.

Kritik itu muncul dalam diskusi dengan kerabatnya melalui sambungan telepon ketika dia masih berada di Amerika Serikat sebelum 2020. Percakapan telepon itu diduga kuat disadap pihak berwenang Arab Saudi dengan teknologi canggih buatan Israel.

Berikut kronologi penangkapan dan pemenjaraan Pangeran Abdullah bin Faisal al-Saud.

Sebelum 2020

Pangeran Abullah bin Faisal al-Saud saat berada di Amerika Serikat berdiskusi dengan kerabatnya di Kerajaan Arab Saudi tentang pemenjaraan sepupunya yang tak disebutkan namanya.

Percakapan telepon itu diduga kuat disadap pihak berwenang Arab Saudi.

Tahun 2020

Teman-temannya di AS mengatakan pejabat berwenang Arab Saudi menahan Pangeran Abdullah setelah dia pulang pada tahun 2020 dengan tiket pesawat yang disediakan pemerintah kerajaan. Pemerintah saat itu beralasan agar sang pangeran belajar dari jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Pengadilan Arab Saudi kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan larangan perjalanan 20 tahun berikutnya.

Agustus 2022

Pengadilan Arab Saudi pada Agustus 2022 memperpanjang masa hukumannya 10 tahun, menjadi total 30 tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More