Tolak Penyelidikan Perang Narkoba, Duterte: ICC Tidak Punya Yurisdiksi
Kamis, 16 September 2021 - 23:54 WIB
MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap perang narkoba yang dilancarkannya. Ia mengklaim negaranya telah keluar dari Statuta Roma dan ICC tidak lagi memiliki yurisdiksi.
ICC sebelumnya memberi lampu hijau kepada jaksa untuk menyelidiki tuduhan kejahatan yang dilakukan di Filipina antara 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang Duterte terhadap narkoba. Menurut sebuah pernyataan dari badan internasional itu, penyelidikan pengadilan dibenarkan karena kekhawatiran tentang pembunuhan di luar proses hukum di negara itu antara Juli 2017 dan Maret 2019.
Menanggapi penyelidikan tersebut, Duterte menjelaskan bahwa pemerintahannya tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan apa pun.
“Filipina telah meninggalkan Statuta Roma, sehingga ICC tidak lagi memiliki yurisdiksi atas negara tersebut,” menurut kepala penasihat hukum kepresidenan Salvador Panelo seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (16/9/2021).
Untuk diketahui Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar bagi pembentukan ICCgunamengadili kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pemerintah tidak akan membiarkan anggota ICC mana pun untuk mengumpulkan informasi dan bukti di sini di Filipina,” ujar Panelo di stasiun radio lokal Filipina DZBB, menambahkan bahwa setiap pejabat ICC yang ingin memasuki negara itu akan dilarang.
Terlepas dari klaim pemerintahan Duterte bahwa negara tersebut telah keluar dari perjanjian ICC, badan internasional tersebut berpendapat bahwa pihaknya masih memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara Asia Tenggara itu menjadi anggota pengadilan.
ICC sebelumnya memberi lampu hijau kepada jaksa untuk menyelidiki tuduhan kejahatan yang dilakukan di Filipina antara 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang Duterte terhadap narkoba. Menurut sebuah pernyataan dari badan internasional itu, penyelidikan pengadilan dibenarkan karena kekhawatiran tentang pembunuhan di luar proses hukum di negara itu antara Juli 2017 dan Maret 2019.
Menanggapi penyelidikan tersebut, Duterte menjelaskan bahwa pemerintahannya tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan apa pun.
“Filipina telah meninggalkan Statuta Roma, sehingga ICC tidak lagi memiliki yurisdiksi atas negara tersebut,” menurut kepala penasihat hukum kepresidenan Salvador Panelo seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (16/9/2021).
Untuk diketahui Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar bagi pembentukan ICCgunamengadili kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pemerintah tidak akan membiarkan anggota ICC mana pun untuk mengumpulkan informasi dan bukti di sini di Filipina,” ujar Panelo di stasiun radio lokal Filipina DZBB, menambahkan bahwa setiap pejabat ICC yang ingin memasuki negara itu akan dilarang.
Terlepas dari klaim pemerintahan Duterte bahwa negara tersebut telah keluar dari perjanjian ICC, badan internasional tersebut berpendapat bahwa pihaknya masih memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara Asia Tenggara itu menjadi anggota pengadilan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda