Mantan Presiden Filipina Duterte Naik Pesawat Menuju Den Haag usai Ditangkap

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:01 WIB
loading...
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte naik pesawat yang membawanya ke Den Haag, Belanda. Foto/Filmore Escobal
A A A
MANILA - Satu pesawat yang membawa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah meninggalkan Manila, beberapa jam setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas "perang melawan narkoba" yang mematikan.

Pria berusia 79 tahun itu ditahan polisi tak lama setelah kedatangannya di bandara internasional ibu kota dari Hong Kong pada Selasa pagi (11/3/2025).

Presiden saat ini Ferdinand Marcos Jr mengonfirmasi Duterte telah meninggalkan wilayah udara Filipina, dalam perjalanan menuju Den Haag di Belanda, tempat ICC berkantor pusat.

Sebelumnya, putrinya Sara, yang mengatakan akan menemaninya ke Den Haag, mengatakan ayahnya "dipaksa" dikirim ke sana.

Duterte tidak menyampaikan permintaan maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal, yang menyebabkan ribuan orang terbunuh saat dia menjadi presiden negara Asia Tenggara tersebut dari tahun 2016 hingga 2022, dan wali kota Davao sebelumnya.

Setelah ditangkap pada hari Selasa, dia mempertanyakan dasar surat perintah tersebut, dengan bertanya, "Kejahatan apa (yang) telah saya lakukan?" dalam video yang diunggah daring oleh putrinya Veronica Duterte.

"Jika saya melakukan dosa, tuntut saya di pengadilan Filipina, dengan hakim Filipina, dan saya akan membiarkan diri saya dipenjara di negara saya sendiri," tegas dia dalam video berikutnya.

Menanggapi penangkapannya, satu petisi diluncurkan atas namanya di Mahkamah Agung, mendesak mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam petisi tersebut, Duterte mendesak pengadilan untuk menahan diri dari "menegakkan atau membantu menegakkan surat perintah yang dikeluarkan ICC... dan untuk menangguhkan semua bentuk kerja sama dengan ICC selama kasus tersebut masih berlangsung."

Menurut pernyataan dari juru bicara pengadilan, mantan presiden tersebut juga menyerukan deklarasi bahwa penarikan diri Filipina dari ICC pada tahun 2019 "secara efektif mengakhiri" yurisdiksinya atas negara dan rakyatnya.

ICC mengatakan masih memiliki kewenangan di Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum negara itu menarik diri sebagai anggota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Bermusuhan dengan China,...
Bermusuhan dengan China, Negara Tetangga Indonesia Ini Tingkatkan Anggaran Militernya
Diburu ICC, Sekutu Duterte...
Diburu ICC, Sekutu Duterte Diperingatkan Tak Kabur dari Filipina
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Australia Beri Peringatan:...
Australia Beri Peringatan: El Nino Kali Ini Akan Jadi yang Terkuat dalam Tujuh Dekade
Pulau Antartika Australia...
Pulau Antartika Australia Diserang Flu Burung, Ribuan Anak Anjing Laut Mati!
Rekomendasi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
Iran Ancam Habisi Mantan...
Iran Ancam Habisi Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved