Apa yang Terjadi pada Pilpres AS Jika Capres Meninggal atau Menjadi Tak Mampu?

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:01 WIB
Presiden Amerika Serikat sekaligus calon presiden petahana Partai Republik, Donald John Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa dia telah dites positif terinfeksi virus corona baru ( Covid-19 ) dan harus dikarantina.

Kepala Staf Gedung Putih Mark Meadows mengatakan Trump memiliki gejala ringan. Namun diagnosis tersebut, kurang dari lima minggu sebelum pemilihan presiden (pilpres) 3 November, telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang terjadi jika seorang calon presiden (capres) atau presiden terpilih meninggal dunia atau menjadi tidak mampu.



Berikut cara hukum AS dan aturan partai menangani skenario tersebut, seperti dikutip Reuters, Sabtu (3/10/2020). (Baca: Mantan Staf Obama Mentweet 'Saya Harap Dia Mati' saat Trump Positif Covid-19 )

Bisakah pilpres 3 November ditunda?

Ya, tapi itu sangat tidak mungkin terjadi. Konstitusi AS memberi Kongres kekuatan untuk menentukan tanggal pemilu. Di bawah hukum AS, pemilihan berlangsung pada hari Selasa pertama setelah Senin pertama bulan November, setiap empat tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat yang dikendalikan Partai Demokrat hampir pasti akan keberatan dengan penundaan pilpres, bahkan jika Senat yang dikendalikan Partai Republik memilih untuk melakukannya. Pemilihan presiden AS tidak pernah ditunda.

Apa yang terjadi jika seorang kandidat meninggal menjelang pemilihan?

Baik Komite Nasional Demokrat dan Komite Nasional Republik memiliki aturan yang meminta anggotanya untuk memberikan suara pada calon pengganti. Namun, sepertinya sudah terlambat untuk mengganti seorang kandidat pada saat pemilihan. (Baca: Trump Diterbangkan ke Rumah Sakit Militer )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!