Apa yang Terjadi pada Pilpres AS Jika Capres Meninggal atau Menjadi Tak Mampu?

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:01 WIB
Presiden Amerika Serikat sekaligus calon presiden petahana Partai Republik, Donald John Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa dia telah dites positif terinfeksi virus corona baru ( Covid-19 ) dan harus dikarantina.

Kepala Staf Gedung Putih Mark Meadows mengatakan Trump memiliki gejala ringan. Namun diagnosis tersebut, kurang dari lima minggu sebelum pemilihan presiden (pilpres) 3 November, telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang terjadi jika seorang calon presiden (capres) atau presiden terpilih meninggal dunia atau menjadi tidak mampu.

Berikut cara hukum AS dan aturan partai menangani skenario tersebut, seperti dikutip Reuters, Sabtu (3/10/2020). (Baca: Mantan Staf Obama Mentweet 'Saya Harap Dia Mati' saat Trump Positif Covid-19 )

Bisakah pilpres 3 November ditunda?



Ya, tapi itu sangat tidak mungkin terjadi. Konstitusi AS memberi Kongres kekuatan untuk menentukan tanggal pemilu. Di bawah hukum AS, pemilihan berlangsung pada hari Selasa pertama setelah Senin pertama bulan November, setiap empat tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat yang dikendalikan Partai Demokrat hampir pasti akan keberatan dengan penundaan pilpres, bahkan jika Senat yang dikendalikan Partai Republik memilih untuk melakukannya. Pemilihan presiden AS tidak pernah ditunda.

Apa yang terjadi jika seorang kandidat meninggal menjelang pemilihan?

Baik Komite Nasional Demokrat dan Komite Nasional Republik memiliki aturan yang meminta anggotanya untuk memberikan suara pada calon pengganti. Namun, sepertinya sudah terlambat untuk mengganti seorang kandidat pada saat pemilihan. (Baca: Trump Diterbangkan ke Rumah Sakit Militer )

Pemungutan suara awal sedang berlangsung, yang menurut US Elections Project di University of Florida, dengan lebih dari 2,2 juta suara diberikan. Batas waktu untuk mengganti surat suara di banyak negara bagian juga telah berlalu; surat suara, yang diharapkan dapat digunakan secara luas karena pandemi virus corona, telah dikirim ke pemilih di dua lusin negara bagian.

Kecuali Kongres menunda pilpres, para pemilih masih akan memilih antara Trump dari Partai Republik dan Joe Biden dari Partai Demokrat bahkan jika salah satunya meninggal sebelum 3 November. Namun, jika pemenangnya meninggal, serangkaian pertanyaan baru muncul.

Apa yang terjadi jika seorang kandidat meninggal sebelum pemungutan suara dari Electoral College?

Di bawah sistem Electoral College, pemenang pemilu ditentukan dengan mengamankan mayoritas "suara elektoral (electoral votes)" yang dialokasikan ke 50 negara bagian dan District of Columbia sebanding dengan populasi mereka.

Para pemilih dari Electoral College akan bertemu pada 14 Desember untuk memilih presiden. Pemenang harus menerima setidaknya 270 dari total 538 suara Electoral College. (Baca juga: Trump Dibawa ke RS, Diberi Obat REGN-COV2 untuk Lawan Covid-19 )

Setiap suara elektoral negara bagian biasanya jatuh ke tangan pemenang dari suara populer negara bagian tersebut. Beberapa negara bagian mengizinkan pemilih untuk memilih siapa pun yang mereka pilih, tetapi lebih dari setengah negara bagian mengikat pemilih untuk memberikan suara mereka kepada pemenang.

Kebanyakan undang-undang negara bagian yang mengikat pemilih tidak memikirkan apa yang harus dilakukan jika seorang kandidat meninggal. Undang-undang Michigan mewajibkan para pemilih untuk memilih kandidat yang menang yang muncul di surat suara. Hukum Indiana, sebaliknya, menyatakan bahwa pemilih harus beralih ke pengganti partai jika kandidat tersebut telah meninggal.

Lara Brown, direktur Graduate School of Political Management di George Washington University, mengatakan jika seorang kandidat meninggal, pihak lawan mungkin menantang di pengadilan apakah pemilih yang terikat harus diizinkan untuk memilih pengganti.

"Pertanyaan yang paling menarik adalah, bagaimana Mahkamah Agung menangani kontroversi seperti ini?," katanya.

Tetapi Justin Levitt, seorang profesor di Loyola Law School, mengatakan dia memandang tidak mungkin suatu partai akan mencoba menentang keinginan pemilih jika jelas ada kandidat tertentu yang memenangkan pemilihan.

Bagaimana jika seorang pemenang meninggal setelah Electoral College memberikan suara, tetapi sebelum Kongres telah mengesahkan suara?

Setelah pemungutan suara dari Electoral College, Kongres masih harus bersidang pada 6 Januari untuk mengesahkan hasil. Jika seorang calon presiden memenangkan mayoritas suara elektoral dan kemudian meninggal, tidak jelas sepenuhnya bagaimana Kongres akan menyelesaikan situasi tersebut.

Amandemen ke-20 Konstitusi menyebutkan wakil presiden terpilih menjadi presiden jika presiden terpilih meninggal sebelum hari pelantikan. Tapi pertanyaan hukum terbuka apakah seorang kandidat secara resmi menjadi "presiden terpilih" setelah memenangkan suara Electoral College, atau hanya setelah Kongres mengesahkan penghitungan tersebut.

Jika Kongres menolak suara untuk kandidat yang telah meninggal dan karena itu tidak menemukan seorang pun yang memenangkan mayoritas, terserah DPR untuk memilih presiden berikutnya, memilih dari antara tiga peraih suara elektoral teratas.

Setiap delegasi negara bagian mendapat satu suara, yang berarti bahwa meskipun Demokrat memiliki mayoritas, Partai Republik saat ini memegang keunggulan dalam pemilihan kontingen, karena mereka mengontrol 26 dari 50 delegasi negara bagian. Semua 435 kursi DPR akan dipilih pada bulan November, jadi susunan Kongres berikutnya masih belum diketahui.

Tidak ada calon pemenang yang meninggal setelah pemilihan kecuali sebelum pelantikan. Contoh terdekat terjadi pada tahun 1872, ketika Horace Greeley meninggal pada 29 November, beberapa minggu setelah kalah dalam pemilihan presiden dari Ulysses Grant. Ke-66 suara elektoral yang diperoleh Greeley sebagian besar terbagi di antara pasangannya dan kandidat kecil lainnya.

Apa yang terjadi jika seorang presiden terpilih meninggal atau menjadi tidak berdaya setelah Kongres mengesahkan hasilnya?

Di bawah Konstitusi AS, seorang presiden terpilih dilantik pada 20 Januari, Hari Pelantikan, dua minggu setelah Kongres mengesahkan hasilnya. Jika presiden terpilih meninggal, wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Januari.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More