Para Pilot Israel yang Bunuh Nasrallah Takut Dituntut dalam Kejahatan Perang

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 19:45 WIB
Otoritas Palestina bergabung dengan ICC pada tahun 2015, yang memberinya yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di wilayah pendudukan Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur meskipun Israel tidak mengakui pengadilan tersebut.

Namun, pemerintah Lebanon telah menghadapi kritik dari organisasi hak asasi manusia karena juga gagal mengakui yurisdiksi ICC, yang merupakan pendahulu yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Lebanon.

Pemerintah Lebanon telah menuduh Israel melakukan kejahatan perang di Lebanon sejak Oktober lalu, dan pada April mengumumkan akan mengajukan deklarasi kepada ICC yang menerima yurisdiksinya.

Namun, deklarasi tersebut tidak pernah diajukan, dan dalam pernyataan terbarunya, pemerintah Lebanon mengatakan akan mengajukan pengaduan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai gantinya.

Pada Rabu, menyusul laporan kematian enam tentara Israel dalam pertempuran dengan Hizbullah, Tomer Naor, kepala bagian hukum Gerakan untuk Pemerintahan Berkualitas di Israel, yang merupakan salah satu penyelenggara protes massa terhadap reformasi peradilan, menyerukan agar pemerintah Israel mendeklarasikan "zona pembantaian" di desa-desa di Lebanon selatan.

Dalam tulisannya di X, Naor mengatakan Israel harus memberi waktu 24 jam bagi penduduk setempat untuk mengungsi sebelum "meratakan" wilayah tersebut.

"Ini bukan Gaza, aturan main di sini seharusnya berbeda," ujar Naor.

(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More