Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara ICC Ini atas Kejahatan Perang Gaza

Jum'at, 22 November 2024 - 09:06 WIB
loading...
Netanyahu Jadi Buronan...
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza. Dia kini jadi buronan 124 negara anggota ICC. Foto/Marc Israel Sellem/Jerusalem Post
A A A
TEL AVIV - Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Gaza.

Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.

Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.



124 Negara ICC yang Wajib Tangkap Netanyahu

1. Senegal

2. Ghana

3. Mali

4. Lesoto

5. Botswana

6. Sierra Leone

7. Gabon

8. Afrika Selatan

9. Nigeria

10. Republik Afrika Tengah

11. Benin

12. Mauritius

13. Nigeria

14. Republik Demokrasi Kongo

15. Uganda

16. Namibia

17. Gambia

18. Republik Persatuan Tanzania

19. Malawi

20. Djibouti

21. Zambia

22. Guinea

23. Burkina Faso

24. Kongo

25. Liberia

26. Kenya

27. Komoro

28. Chad

29. Madagaskar

30. Seychelles

31. Tunisia

32. Tanjung Verde

33. Pantai Gading

34. Fiji

35. Tajikistan

36. Kepulauan Marshall

37. Nauru

38. Siprus

39. Kamboja

40. Yordania

41. Mongolia

42. Timor-Leste

43. Samoa

44. Republik Korea (Korea Selatan)

45. Afghanistan

46. Jepang

47. Kepulauan Cook

48. Bangladesh

49. Maladewa

50. Vanuatu

51. Negara Palestina

52. Kiribati

53. Kroasia

54. Serbia

55. Polandia

56. Hungaria

57. Slovenia

58. Estonia

59. Makedonia Utara

60. Bosnia dan Herzegovina

61. Bulgaria

62. Slowakia

63. Rumania

64. Latvia

65. Albania

66. Lithuania

67. Georgia

68. Montenegro

69. Republik Ceko

70. Republik Moldova

71. Armenia

72. Trinidad dan Tobago

73. Belize

74. Venezuela

75. Argentina

76. Dominika

77. Paraguay

78. Kosta Rika

79. Antigua dan Barbuda

80. Peru

81. Ekuador

82. Panama

83. Brasil

84. Bolivia

85. Uruguay

86. Honduras

87. Kolumbia

88. Saint Vincent dan Grenadines

89. Barbados

90. Guyana

91. Republik Dominika

92. Meksiko

93. Saint Kitts dan Nevis

94. Suriname

95. Chile

96. Saint Lucia

97. Grenada

98. Guatemala

99. El Salvador

100. San Marino

101. Italia

102. Norwegia

103. Islandia

104. Prancis

105. Belgia

106. Kanada

107. Selandia Baru

108. Luksemburg

109. Spanyol

110. Jerman

111. Austria

112. Finlandia

113. Andorra

114. Denmark

115. Swedia

116. Belanda

117. Liechtenstein

118. Britania Raya (Inggris)

119. Swiss

120. Portugal

121. Irlandia

122. Yunani

123. Australia

124. Malta

Dalam surat perintah penangkapan, ICC secara gamblang menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang di Gaza.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, disebutkan: "Kekurangan makanan, air, listrik, dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza."

Hal itu, imbuh ICC, mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Disebutkan juga bahwa pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.

Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban di Gaza.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)