Penerapan UU Pengawasan Negara China Picu Kekhawatiran Serius di Bidang HAM

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:14 WIB
Restelli mengatakan sifat samar dan luas dari aturan ini sangat meresahkan.

Pasal 20 mencantumkan "data elektronik" dan "materi audio-visual" sebagai bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, sementara Pasal 41 mendefinisikan "orang yang diperiksa" tidak hanya mencakup pemilik perangkat, tetapi juga pemegangnya, penjaganya, atau unit terkaitnya.



Definisi yang luas tersebut berpotensi mengekspos berbagai individu dan organisasi untuk diawasi.

Kebebasan Berekspresi di China



Selain itu, peraturan tersebut memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan individu dan organisasi untuk berhenti menggunakan peralatan elektronik, fasilitas, dan program terkait tertentu.

Dalam kasus di mana orang menolak untuk mematuhi "persyaratan perbaikan”, badan keamanan negara dapat menyegel atau menyita perangkat yang dimaksud.

Menurut Restelli, aturan baru China ini membuka pintu bagi potensi penyalahgunaan, yang memungkinkan negara untuk secara efektif membungkam suara-suara yang tidak setuju atau menghalangi operasi organisasi yang dianggapnya bermasalah.

Aturan baru tersebut juga memungkinkan "ekstraksi”, pengumpulan, dan penyimpanan data elektronik sebagai bukti, dan bahkan penyitaan media penyimpanan asli.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More