Kelompok HAM: China Gunakan UU Ambigu untuk Menghukum Perbedaan Pendapat
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 09:55 WIB
loading...
Kelompok HAM menuduh China menggunakan undang-undang yang sifatnya ambigu untuk menghukum perbedaan pendapat. Foto/China Daily
A
A
A
BEIJING - Sistem hukum China telah lama dikritik sejumlah pihak karena kurang transparan serta kerap menggunakan undang-undang yang bersifat ambigu untuk membungkam perbedaan pendapat dan aktivisme.
Mengutip dari The Hong Kong Post, Jumat (18/10/2024), taktik ini semakin intensif di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping, di mana para kritikus menuduh Partai Komunis China (CCP) menggunakan sistem hukumnya sebagai alat untuk menekan kebebasan berekspresi, menghukum oposisi politik, dan mempertahankan kekuasaan.
Dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional dan perangkat aturan lainnya, pemerintah China telah memperluas persenjataan hukumnya untuk menargetkan aktivis, pengacara, jurnalis, dan bahkan warga biasa yang menantang otoritas Xi Jinping.
Kerangka hukum China memungkinkan pihak berwenang untuk menangkap dan menghukum individu atas berbagai tindakan yang dianggap mengancam negara.
Baca Juga: Wanita China Ini Hilang Hampir 4 Tahun setelah Coret Poster Presiden Xi Jinping
Salah satu contoh paling menonjol adalah konsep "membahayakan keamanan nasional,” yang ditafsirkan secara luas oleh CCP. Berdasarkan kerangka ini, berbagai kegiatan mulai dari advokasi hak asasi manusia (HAM) hingga kritik publik terhadap kebijakan pemerintah dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Aturan seperti UU Keamanan Nasional 2015 dan UU Keamanan Nasional Hong Kong 2020 memberi otoritas keleluasaan yang sangat besar untuk mendefinisikan perbedaan pendapat sebagai perilaku kriminal.
Undang-undang ini mencakup tuduhan seperti "subversi terhadap kekuasaan negara”, "separatism”, dan "terorisme”, tetapi definisinya sengaja dibuat samar, yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkannya pada berbagai tindakan.
UU Keamanan Nasional di Hong Kong telah digunakan untuk menargetkan tidak hanya pengunjuk rasa yang mengadvokasi kemerdekaan, tetapi juga jurnalis, aktivis pro-demokrasi, dan politisi oposisi. Di daratan China, tuduhan serupa telah digunakan untuk menekan etnis minoritas, khususnya di Xinjiang dan Tibet.
Mungkin tuduhan paling terkenal yang digunakan terhadap aktivis dan pembangkang di China adalah "memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah”, tuduhan ambigu yang memungkinkan otoritas untuk menangkap individu atas apa pun mulai dari unggahan media sosial hingga protes publik.
Baca Juga: 10 Tanda Mengkhawatirkan Meningkatnya Kemiskinan di China
Dakwaan ini, yang dikodifikasikan dalam Pasal 293 Hukum Pidana China, dapat berujung pada hukuman hingga lima tahun penjara, tetapi sering digunakan dalam kasus-kasus yang bermotif politik. Pembela HAM, pengacara, dan bahkan seniman telah menjadi sasaran tuduhan ini.
Ketidakjelasan hukum memungkinkan pihak berwenang China untuk menerapkannya secara sewenang-wenang, yang berdampak buruk pada wacana publik.
Hukum China yang tidak jelas sering kali diterapkan dengan sangat keras di wilayah-wilayah dengan populasi etnis minoritas, seperti Xinjiang, Tibet, dan Mongolia Dalam. Di wilayah-wilayah ini, pemerintah China telah membenarkan tindakan represifnya dengan kedok keamanan nasional dan tindakan antiterorisme, menindak tegas individu-individu yang melakukan praktik keagamaan, kegiatan budaya, dan ekspresi bahasa.
Beberapa hari lalu, sebuah organisasi HAM global menuduh China menggunakan hukumnya yang tidak jelas untuk menghukum warga negara dan pembela HAM karena mengungkapkan perbedaan pendapat atau terlibat dalam aktivisme.
Dalam laporan berjudul “For China, Human Rights is Disturbing Social Order”, yang diterbitkan pada 8 Oktober oleh kelompok HAM yang berbasis di Spanyol; Safeguard Defenders, otoritas China disebut sering kali mendakwa para pembela HAM dengan tuduhan "mengganggu ketertiban sosial.”
Laporan tersebut menyoroti bahwa meski "mengganggu ketertiban sosial" merupakan tuduhan utama terhadap para pembela HAM, kategori kejahatan yang paling umum bagi masyarakat luas adalah "membahayakan keamanan publik.”
Kategori luas ini mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari kejahatan kekerasan dan mengemudi secara berbahaya hingga menjual obat-obatan palsu.
Mengutip dari The Hong Kong Post, Jumat (18/10/2024), taktik ini semakin intensif di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping, di mana para kritikus menuduh Partai Komunis China (CCP) menggunakan sistem hukumnya sebagai alat untuk menekan kebebasan berekspresi, menghukum oposisi politik, dan mempertahankan kekuasaan.
Dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional dan perangkat aturan lainnya, pemerintah China telah memperluas persenjataan hukumnya untuk menargetkan aktivis, pengacara, jurnalis, dan bahkan warga biasa yang menantang otoritas Xi Jinping.
Kerangka hukum China memungkinkan pihak berwenang untuk menangkap dan menghukum individu atas berbagai tindakan yang dianggap mengancam negara.
Baca Juga: Wanita China Ini Hilang Hampir 4 Tahun setelah Coret Poster Presiden Xi Jinping
Salah satu contoh paling menonjol adalah konsep "membahayakan keamanan nasional,” yang ditafsirkan secara luas oleh CCP. Berdasarkan kerangka ini, berbagai kegiatan mulai dari advokasi hak asasi manusia (HAM) hingga kritik publik terhadap kebijakan pemerintah dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Aturan seperti UU Keamanan Nasional 2015 dan UU Keamanan Nasional Hong Kong 2020 memberi otoritas keleluasaan yang sangat besar untuk mendefinisikan perbedaan pendapat sebagai perilaku kriminal.
Undang-undang ini mencakup tuduhan seperti "subversi terhadap kekuasaan negara”, "separatism”, dan "terorisme”, tetapi definisinya sengaja dibuat samar, yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkannya pada berbagai tindakan.
UU Keamanan Nasional di Hong Kong telah digunakan untuk menargetkan tidak hanya pengunjuk rasa yang mengadvokasi kemerdekaan, tetapi juga jurnalis, aktivis pro-demokrasi, dan politisi oposisi. Di daratan China, tuduhan serupa telah digunakan untuk menekan etnis minoritas, khususnya di Xinjiang dan Tibet.
Laporan Social Defenders
Mungkin tuduhan paling terkenal yang digunakan terhadap aktivis dan pembangkang di China adalah "memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah”, tuduhan ambigu yang memungkinkan otoritas untuk menangkap individu atas apa pun mulai dari unggahan media sosial hingga protes publik.
Baca Juga: 10 Tanda Mengkhawatirkan Meningkatnya Kemiskinan di China
Dakwaan ini, yang dikodifikasikan dalam Pasal 293 Hukum Pidana China, dapat berujung pada hukuman hingga lima tahun penjara, tetapi sering digunakan dalam kasus-kasus yang bermotif politik. Pembela HAM, pengacara, dan bahkan seniman telah menjadi sasaran tuduhan ini.
Ketidakjelasan hukum memungkinkan pihak berwenang China untuk menerapkannya secara sewenang-wenang, yang berdampak buruk pada wacana publik.
Hukum China yang tidak jelas sering kali diterapkan dengan sangat keras di wilayah-wilayah dengan populasi etnis minoritas, seperti Xinjiang, Tibet, dan Mongolia Dalam. Di wilayah-wilayah ini, pemerintah China telah membenarkan tindakan represifnya dengan kedok keamanan nasional dan tindakan antiterorisme, menindak tegas individu-individu yang melakukan praktik keagamaan, kegiatan budaya, dan ekspresi bahasa.
Beberapa hari lalu, sebuah organisasi HAM global menuduh China menggunakan hukumnya yang tidak jelas untuk menghukum warga negara dan pembela HAM karena mengungkapkan perbedaan pendapat atau terlibat dalam aktivisme.
Dalam laporan berjudul “For China, Human Rights is Disturbing Social Order”, yang diterbitkan pada 8 Oktober oleh kelompok HAM yang berbasis di Spanyol; Safeguard Defenders, otoritas China disebut sering kali mendakwa para pembela HAM dengan tuduhan "mengganggu ketertiban sosial.”
Laporan tersebut menyoroti bahwa meski "mengganggu ketertiban sosial" merupakan tuduhan utama terhadap para pembela HAM, kategori kejahatan yang paling umum bagi masyarakat luas adalah "membahayakan keamanan publik.”
Kategori luas ini mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari kejahatan kekerasan dan mengemudi secara berbahaya hingga menjual obat-obatan palsu.
Lihat Juga :