Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:08 WIB
JAKARTA - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin dunia atas kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin jadi salah satu buronan ICC.
Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.
ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Kepulauan Solomon
Kamerun
Kanada
Cape Verde
Chili
Kolombia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Djibouti
Dominica
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.
Sekilas tentang ICC
ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.
123 Negara Anggota ICC
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Kepulauan Solomon
Kamerun
Kanada
Cape Verde
Chili
Kolombia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Djibouti
Dominica
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
tulis komentar anda