ICC Ingin Tangkap Putin atas Kejahatan Perang, Mengapa Bush Tidak?

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:43 WIB
loading...
ICC Ingin Tangkap Putin atas Kejahatan Perang, Mengapa Bush Tidak?
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag perintahkan penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Namun ICC tak menindak mantan presiden AS George W Bush atas invasi ke Irak secara ilegal. Foto/Kremlin.ru
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pada hari Jumat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina . Surat itu juga mengincar Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Rusia, Maria Lvova-Belova.

Kubu sosialis di Amerika mengkritisi langkah ICC dengan mempertanyakan mengapa tidak melakukan hal serupa pada pemimpin Amerika, termasuk George W Bush, atas dugaan kejahatan perang di berbagai negara yang diinvasi.

Joseph Kishore, sekretaris nasional Partai Kesetaraan Sosialis di Amerika Serikat, menulis kritik panjangnya terhadap langkah ICC di laman World Socialist Web Site (WSWS) pada Sabtu (18/3/2023).

Kishore menekankan bahwa status Rusia, AS, dan juga Ukraina sama, yakni bukan anggota Statuta Roma yang membentuk ICC.



Dia menilai langkah ICC terhadap Putin adalah politis. "Itu terjadi ketika kekuatan AS dan NATO mengatur eskalasi perang besar-besaran melawan Rusia atas Ukraina, dan di tengah pernyataan yang semakin terbuka dari pejabat pemerintah [AS] bahwa tujuan perang adalah perubahan rezim di Moskow," tulis Kishore.

Tuduhan spesifik yang diajukan terhadap Putin dan Lvova-Belova tercantum dalam Pasal 8 Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998, yang mencakup pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum internasional.

Surat perintah penangkapan itu secara khusus menuduh Putin dan Lvova-Belova diduga melakukan kejahatan perang. "Berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan (di) Ukraina ke Federasi Rusia," bunyi pernyataan ICC saat mengeluarkan surat perintah tersebut.

Surat perintah itu disetujui oleh hakim di ICC dan diumumkan oleh Karim A A Khan, seorang pengacara Inggris dan kepala jaksa ICC. "Ini mengikuti propaganda berbulan-bulan, yang dipelopori oleh pemerintahan Biden, menuduh kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di pihak pemerintah Rusia," lanjut Kishore.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)