Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:08 WIB
Amerika Serikat jadi negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain, namun tak ada pemimpinnya yang jadi buronan ICC. Foto/REUTERS
JAKARTA - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin dunia atas kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin jadi salah satu buronan ICC.

Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.

Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.





Sekilas tentang ICC



ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.

123 Negara Anggota ICC



Afghanistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Azerbaijan

Bangladesh

Barbados

Belgia

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brasil

Bulgaria

Burkina Faso

Burundi

Kepulauan Solomon

Kamerun

Kanada

Cape Verde

Chili

Kolombia

Komoro

Kosta Rika

Kroasia

Kuba

Siprus

Republik Ceko

Denmark

Djibouti

Dominica

Republik Dominika

Ekuador

El Salvador

Guinea Khatulistiwa

Estonia

Fiji

Finlandia

Prancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Grenada

Guatemala

Guinea

Guinea-Bissau

Guyana

Haiti

Honduras

Hongaria

Islandia

India

Irlandia

Italia

Jamaika

Jepang

Jordan

Kazakhstan

Kenya

Kiribati

Korea Selatan

Kosovo

Kuwait

Kirgizstan

Laos

Latvia

Lesotho

Liberia

Libya

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Malaysia

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritania

Mauritius

Meksiko

Mikronesia

Moldova

Monako

Mongolia

Montenegro

Mozambik

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nikaragua

Niger

Nigeria

Norwegia

Palau

Palestina

Panama

Papua Nugini

Paraguay

Peru

Filipina

Polandia

Portugal

Qatar

Rumania

Rusia

Rwanda

Saint Kitts dan Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

San Marino

Sao Tome dan Principe

Dari data itu, jelas bahwa Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC dan mengeklaim tidak tunduk pada pengadilan tersebut. Amerika Serikat pun demikian.

Mengapa Tak Ada Pemimpin AS yang Jadi Buronan ICC?



Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain. Agresi, yang sebagian tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, berpotensi menjadi kejahatan perang.

Contoh, invasi AS ke Irak pada 2003 atas tuduhan rezim Presiden Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal. Invasi di era kepemimpinan Presiden AS George Walker Bush memicu kecaman global.

Tuduhan rezim Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal diketahui sebagai tuduhan palsu dan Saddam Hussein digulingkan. Imbas invasi itu adalah Irak kacau balau hingga bertahun-tahun.

Namun, ICC tak mengusik Bush dan para pejabat AS.

Contoh lainnya adalah perang AS dan sekutunya di Afghanistan, di mana banyak warga sipil menjadi korbannya.

Mengacu pada definisi ICC, apa yang terjdi di Irak dan Afghanistan semestinya juga termasuk kejahatan perang.

Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat digunakan untuk mengejar dan mengadili personel militer dan pejabat pemerintah Amerika Serikat atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik militer atau kebijakan luar negeri AS.

Selain itu, Amerika Serikat telah mengadopsi "American Service-Members' Protection Act", undang-undang yang memberikan perlindungan hukum bagi personel militer AS dari penangkapan dan penuntutan oleh ICC.

Undang-undang ini, yang dikenal juga sebagai "Undang-Undang Hukum Pelayanan Asing" atau "Hague Invasion Act" memberikan wewenang kepada pemerintah AS untuk menggunakan kekuatan militer guna membebaskan personel militer AS yang ditangkap oleh ICC.

Karena Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warganya dan telah mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi personel militernya dari penuntutan ICC, tidak ada tokoh AS yang menjadi buronan ICC.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More