7 Bukti Israel Menerapkan Kebijakan Apartheid di Palestina

Minggu, 25 Februari 2024 - 18:54 WIB
Tidak ada negara besar di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kecuali Amerika Serikat. Pada tanggal 6 Desember 2017, mantan Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dan memindahkan kedutaan AS ke sana. Meskipun sebagian besar negara memiliki kedutaan besar di Tel Aviv, Guatemala, Honduras, Kosovo, dan Papua Nugini juga memiliki kedutaan besar di Yerusalem Barat.

Rusia mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai “ibu kota negara Palestina di masa depan”. Pada tahun 2022, Australia membatalkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.

Israel juga secara sepihak mencaplok Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1981, sebuah tindakan yang diakui pada tahun 2019 oleh AS, satu-satunya negara di dunia yang melakukan hal tersebut.

Pada tahun 1988, Majelis Umum PBB mengakui deklarasi kemerdekaan Palestina. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang memberikan Palestina status “negara pengamat non-anggota”, yang secara efektif mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

PBB memiliki 193 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 162 (84 persen) mengakui Israel dan 138 (72 persen) mengakui Negara Palestina.
(ahm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More