Ulama Arab Saudi Awad al-Qarni Hadapi Hukuman Mati karena Berkicau di Twitter
loading...
A
A
A
Terorisme
Pada 2017, Pengadilan Pidana Khusus Riyadh menyatakan tindakan Awad al-Qarni menggunakan Twitter untuk mengungkapkan pendapat yang berseberangan dengan kerajaan telah membahayakan keteriban umum.
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan denda sebesar SR100.000 padanya.
Setelah putusan denda dibacakan, ulama yang dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin ini sempat mengonfirmasi via akun Twitter-nya, @awadalqarni. ”Saya dicegah menulis,” bunyi tweet ulama itu, yang kemudian berterima kasih kepada para pengikutnya.
Surat kabar Saudi, Okaz, pernah melaporkan bahwa Pengadilan Pidana Khusus Riyadh biasanya dibuka untuk menangani kasus terorisme. “Ulama itu dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang bisa membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi opini publik,” tulis media Saudi itu mengutip putusan pengadilan.
“Konten (yang disebar) dapat memengaruhi hubungan rakyat dengan pemimpin, dan hubungan Arab Saudi dengan negara-negara lain,” lanjut laporan surat kabar tersebut.
Al-Qarni sering dikritik oleh media lokal dan publik di media sosial karena memiliki pandangan radikal terhadap ulama yang tidak setuju dengan penafsiran tentang agama versi dirinya.
Masih menurut media Saudi, ulama ini memiliki pengaruh yang luas. Badan intelijen Israel, Mossad, pernah berencana untuk membunuhnya.
Pada tahun 2010, al-Qarni didakwa secara in absentia oleh pengadilan Mesir atas tuduhan mendanai organisasi Ikhwanul Muslimin.
Pada 2017, Pengadilan Pidana Khusus Riyadh menyatakan tindakan Awad al-Qarni menggunakan Twitter untuk mengungkapkan pendapat yang berseberangan dengan kerajaan telah membahayakan keteriban umum.
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan denda sebesar SR100.000 padanya.
Setelah putusan denda dibacakan, ulama yang dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin ini sempat mengonfirmasi via akun Twitter-nya, @awadalqarni. ”Saya dicegah menulis,” bunyi tweet ulama itu, yang kemudian berterima kasih kepada para pengikutnya.
Surat kabar Saudi, Okaz, pernah melaporkan bahwa Pengadilan Pidana Khusus Riyadh biasanya dibuka untuk menangani kasus terorisme. “Ulama itu dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang bisa membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi opini publik,” tulis media Saudi itu mengutip putusan pengadilan.
“Konten (yang disebar) dapat memengaruhi hubungan rakyat dengan pemimpin, dan hubungan Arab Saudi dengan negara-negara lain,” lanjut laporan surat kabar tersebut.
Al-Qarni sering dikritik oleh media lokal dan publik di media sosial karena memiliki pandangan radikal terhadap ulama yang tidak setuju dengan penafsiran tentang agama versi dirinya.
Masih menurut media Saudi, ulama ini memiliki pengaruh yang luas. Badan intelijen Israel, Mossad, pernah berencana untuk membunuhnya.
Pada tahun 2010, al-Qarni didakwa secara in absentia oleh pengadilan Mesir atas tuduhan mendanai organisasi Ikhwanul Muslimin.
(min)