Arab Saudi Larang Penggunaan Simbol Negara dan Agama untuk Kepentingan Komersial
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi melarang penggunaan simbol-simbol agama, dan nasional suatu negara untuk tujuan komersial.
Itu merupakan sebuah langkah yang tampaknya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau eksploitasi simbol-simbol tersebut.
Dalam undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Saudi, Majed Al Qasabi, bisnis di seluruh Kerajaan akan dilarang memasukkan simbol-simbol nasional, agama, atau sektarian untuk transaksi komersial, seperti produk atau materi promosi.
Menurut Kementerian Perdagangan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kerajaan Arab Saudi untuk menjaga kesucian lambang-lambang tersebut.
"Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi simbol-simbol tersebut dari penyalahgunaan sekaligus menjunjung tinggi makna budaya dan agamanya," demikian keterangan Kementerian Agama, dilansir Middle East Monitor.
Kementerian tersebut menyoroti bahwa larangan tersebut didasarkan pada langkah-langkah yang sudah ada yang melarang penggunaan bendera nasional Arab Saudi dalam konteks komersial, dengan pembatasan tersebut juga mencakup gambar dan nama pemimpin Saudi dengan melarang penggunaannya pada materi cetak, barang, hadiah, dan produk promosi.
Penegakan undang-undang baru tersebut dilaporkan akan dimulai 90 hari setelah penerbitan langkah tersebut, setelah itu pelanggar akan menghadapi hukuman berdasarkan peraturan hukuman kota Saudi.
Itu merupakan sebuah langkah yang tampaknya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau eksploitasi simbol-simbol tersebut.
Dalam undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Saudi, Majed Al Qasabi, bisnis di seluruh Kerajaan akan dilarang memasukkan simbol-simbol nasional, agama, atau sektarian untuk transaksi komersial, seperti produk atau materi promosi.
Menurut Kementerian Perdagangan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kerajaan Arab Saudi untuk menjaga kesucian lambang-lambang tersebut.
"Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi simbol-simbol tersebut dari penyalahgunaan sekaligus menjunjung tinggi makna budaya dan agamanya," demikian keterangan Kementerian Agama, dilansir Middle East Monitor.
Kementerian tersebut menyoroti bahwa larangan tersebut didasarkan pada langkah-langkah yang sudah ada yang melarang penggunaan bendera nasional Arab Saudi dalam konteks komersial, dengan pembatasan tersebut juga mencakup gambar dan nama pemimpin Saudi dengan melarang penggunaannya pada materi cetak, barang, hadiah, dan produk promosi.
Penegakan undang-undang baru tersebut dilaporkan akan dimulai 90 hari setelah penerbitan langkah tersebut, setelah itu pelanggar akan menghadapi hukuman berdasarkan peraturan hukuman kota Saudi.
(ahm)