Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:32 WIB
loading...
KHUP baru Indonesia memidanakan hubungan seks di luar nikah atau zina, pemerintah Australia keluarkan travel advice bagi warganya yang bepergian ke Indonesia. Foto/REUTERS
A
A
A
CANBERRA - Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati. Itu sebagai respons atas keputusan Indonesia memidanakan tindakan seks di luar nikah atau zina.
Pidana terhadap perilaku zina adalah bagian kecil dari beragam pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum itu menggantikan KUHP kuno warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Pidana untuk perilaku zina berlaku tak hanya bagi warga Indonesia tapi juga warga asing yang berada di negara ini.
Pada hari Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui travel advice untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia untuk mencerminkan perubahan tersebut.
Baca juga: Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Pidana terhadap perilaku zina adalah bagian kecil dari beragam pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum itu menggantikan KUHP kuno warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Pidana untuk perilaku zina berlaku tak hanya bagi warga Indonesia tapi juga warga asing yang berada di negara ini.
Pada hari Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui travel advice untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia untuk mencerminkan perubahan tersebut.
Baca juga: Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Lihat Juga :