Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:32 WIB
loading...
Indonesia Pidanakan...
KHUP baru Indonesia memidanakan hubungan seks di luar nikah atau zina, pemerintah Australia keluarkan travel advice bagi warganya yang bepergian ke Indonesia. Foto/REUTERS
A A A
CANBERRA - Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati. Itu sebagai respons atas keputusan Indonesia memidanakan tindakan seks di luar nikah atau zina.

Pidana terhadap perilaku zina adalah bagian kecil dari beragam pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum itu menggantikan KUHP kuno warisan dari pemerintah kolonial Belanda.

Pidana untuk perilaku zina berlaku tak hanya bagi warga Indonesia tapi juga warga asing yang berada di negara ini.

Pada hari Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui travel advice untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia untuk mencerminkan perubahan tersebut.



“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice DFAT yang di-posting di situs web Smart Traveler.

Namun, DFAT mencatat bahwa penerapan KUHP baru Indonesia setidaknya tiga tahun lagi.

Pembaruan travel advice itu muncul setelah juru bicara imigrasi Koalisi menyerukan agar travel advice diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam "situasi yang sangat tidak menguntungkan".

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya kepada 2GB pada hari Rabu.

“Wisatawan berhati-hatilah...karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjut juru bicara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)