Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:32 WIB
loading...
A A A
Di bawah KUHP yang baru, tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali untuk segala hal mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga.

Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat berhati-hati.

Tapi ini termasuk sejumlah risiko lain, termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember lalu.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)