PBB Simpulkan Pembunuhan Jenderal Iran Langgar Hukum, AS Marah
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:09 WIB
loading...
Poster besar bergambar Qassem Soleimani, jenderal top Iran yang dibunuh Amerika Serikat dengan drone bersenjata rudal di Baghdad, Irak, Januari 2020. Foto/REUTERS/Thaier al-Sudani
A
A
A
WASHINGTON - Pakar PBB telah menyimpulkan pembunuhan jenderal top Iran ; Qassem Soleimani, oleh pesawat nirawak Amerika Serikat (AS) melanggar hukum dan melanggar piagam PBB. Washington marah dengan kesimpulan tersebut dan menegaskan tindakannya sebagai pembelaan diri.
Kesimpulan itu disampaikan pakar PBB, Agnes Callmard, dalam laporannya hari Selasa. Menurutnya, pembunuhan terhadap Jenderal Soleimani—komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran—pada Januari lalu di Baghdad adalah melanggar hukum dan merupakan pembunuhan sewenang-wenang.
"AS tidak memberikan bukti (perihal klaim) 'serangan segera' terhadap kepentingan Amerika yang sedang direncanakan dan, oleh karena itu, pembenaran 'pembelaan diri' tidak berlaku," kata Callmard dalam laporannya.
Laporan Callamard secara resmi akan disampaikan kepada sesi Dewan HAM PBB di Jenewa pada hari Kamis (9/7/2020). (Baca: Jenderal Soleimani Dibunuh, AS dan Iran di Ambang Perang Besar-besaran )
Sedangkan AS sudah menarik diri dari Dewan HAM PBB pada 2018.
Kesimpulan itu disampaikan pakar PBB, Agnes Callmard, dalam laporannya hari Selasa. Menurutnya, pembunuhan terhadap Jenderal Soleimani—komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran—pada Januari lalu di Baghdad adalah melanggar hukum dan merupakan pembunuhan sewenang-wenang.
"AS tidak memberikan bukti (perihal klaim) 'serangan segera' terhadap kepentingan Amerika yang sedang direncanakan dan, oleh karena itu, pembenaran 'pembelaan diri' tidak berlaku," kata Callmard dalam laporannya.
Laporan Callamard secara resmi akan disampaikan kepada sesi Dewan HAM PBB di Jenewa pada hari Kamis (9/7/2020). (Baca: Jenderal Soleimani Dibunuh, AS dan Iran di Ambang Perang Besar-besaran )
Sedangkan AS sudah menarik diri dari Dewan HAM PBB pada 2018.
Lihat Juga :