Pakar PBB: Bunuh Jenderal Iran, AS Melanggar Hukum

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Pakar PBB: Bunuh Jenderal Iran, AS Melanggar Hukum
Pakar PBB mneyebut aksi AS membunuh jenderal top Iran, Qassem Soleimani, melanggar hukum. Foto/The Times of Israel
A A A
JENEWA - Serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat (AS) yang menewaskan jenderal Iran , Qassem Soleimani , dan sembilan orang lainnya pada Januari lalu merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal itu diungkapkan penyelidik hak asasi manusia PBB.

Pelapor khusus PBB terhadap eksekusi di luar hukum, sumir atau sewenang-wenang, Agnes Callamard mengatakan, AS telah gagal memberikan bukti yang cukup tentang serangan yang sedang berlangsung atau yang akan segera terjadi terhadap kepentingannya untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Baghdad.

Serangan itu melanggar Piagam PBB, Callamard menulis dalam sebuah laporan yang menyerukan akuntabilitas atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone bersenjata dan untuk regulasi senjata yang lebih besar.

“Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, jika menyangkut penggunaan drone. Dewan Keamanan tidak ada dalam aksi; komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam,” kata Callamard, seorang penyelidik independen, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/7/2020).

Callamard pada hari Kamis dijadwalkan untuk mempresentasikan temuannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia, memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk memperdebatkan tindakan apa yang harus dilakukan. AS sendiri bukan anggota forum, telah berhenti dua tahun lalu.

Soleimani, pemimpin Pasukan Pengawal Revolusi Quds, adalah tokoh penting dalam mengatur kampanye Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak, dan membangun jaringan pasukan proxy Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan oleh milisi yang berpihak Iran pada pasukan AS di wilayah tersebut.

“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum,” tulis Callamard dalam laporan tersebut.

"Serangan drone pada 3 Januari lalu adalah insiden pertama yang diketahui di mana suatu negara menyebut pembelaan diri sebagai pembenaran untuk serangan terhadap aktor negara di wilayah negara ketiga," Callamard menambahkan. (Baca: Jenderal Soleimani Iran Tewas Diserang AS di Bandara Baghdad )

Iran membalas dengan serangan roket terhadap pangkalan udara Irak di mana pasukan AS ditempatkan. Beberapa jam kemudian, pasukan Iran dalam siaga tinggi secara keliru menembak jatuh sebuah pesawat penumpang Ukraina yang lepas landas dari Teheran.

Jaksa Teheran Ali Alqasimehr pada 29 Juni mengatakan Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden AS Donald Trump dan 35 lainnya atas pembunuhan Soleimani dan telah meminta bantuan Interpol. (Baca: Iran Keluarkan Surat Perintah Penahanan untuk Trump dan 35 Pejabat AS )

Namun Interpol menolak permintaan bantuan yang diajukan Iran itu. (Baca: Interpol Tolak Permintaan Iran Tangkap Presiden Trump )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)