Iran Hukum Mati Pria Muslim Sunni karena Bunuh 2 Ulama Syiah

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:43 WIB
loading...
Iran Hukum Mati Pria Muslim Sunni karena Bunuh 2 Ulama Syiah
Pengadilan Iran menghukum mati pria Muslim Sunni asal Afghanistan karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria Muslim Sunni karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau di sebuh kuil pada bulan April. Serangan itu juga melukai orang ketiga.

"Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati...dan pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung," kata juru bicara otoritas kehakiman, Masoud Setayeshi, pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web yang dikelola negara, Selasa (7/6/2022), seperti dikutip Asharq Al-Awsat.

Para pejabat setempat mengatakan penyerang adalah Abdolatif Moradi (21) seorang pria Muslim Sunni etnis Uzbekistan asal Afghanistan dengan pandangan radikal.

Dia ditangkap setelah serangan di sebuah kul yang merupakan situs Muslim Syiah di timur laut kota Mashhad.



Serangan terhadap ulama dan pejabat pemerintah jarang terjadi di Iran setelah pihak berwenang memperketat tindakan keamanan dan menindak kelompok oposisi menyusul serangkaian serangan dan pengeboman yang menewaskan puluhan pejabat dan ulama setelah revolusi 1979.

Namun, seorang ulama konservatif senior terluka ringan setelah diserang oleh seorang pria dengan pisau setelah salat Jumat pekan lalu di pusat kota Isfahan.

Ada beberapa minggu kerusuhan di Iran setelah lonjakan harga pangan dan di tengah kemarahan publik dengan para pemimpin pemerintah dan ulama yang kuat atas runtuhnya gedung yang mematikan bulan lalu yang secara luas disalahkan pada korupsi dan langkah-langkah keamanan yang lemah.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)