Iran Hukum Mati Pria Muslim Sunni karena Bunuh 2 Ulama Syiah
Selasa, 07 Juni 2022 - 22:43 WIB
loading...
Pengadilan Iran menghukum mati pria Muslim Sunni asal Afghanistan karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A
A
A
TEHERAN - Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria Muslim Sunni karena membunuh dua ulama Syiah dalam serangan pisau di sebuh kuil pada bulan April. Serangan itu juga melukai orang ketiga.
"Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati...dan pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung," kata juru bicara otoritas kehakiman, Masoud Setayeshi, pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web yang dikelola negara, Selasa (7/6/2022), seperti dikutip Asharq Al-Awsat.
Para pejabat setempat mengatakan penyerang adalah Abdolatif Moradi (21) seorang pria Muslim Sunni etnis Uzbekistan asal Afghanistan dengan pandangan radikal.
Dia ditangkap setelah serangan di sebuah kul yang merupakan situs Muslim Syiah di timur laut kota Mashhad.
Baca juga: Aksi Protes Merebak, Khamenei: Musuh Ingin Gulingkan Pemerintah
"Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati...dan pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung," kata juru bicara otoritas kehakiman, Masoud Setayeshi, pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web yang dikelola negara, Selasa (7/6/2022), seperti dikutip Asharq Al-Awsat.
Para pejabat setempat mengatakan penyerang adalah Abdolatif Moradi (21) seorang pria Muslim Sunni etnis Uzbekistan asal Afghanistan dengan pandangan radikal.
Dia ditangkap setelah serangan di sebuah kul yang merupakan situs Muslim Syiah di timur laut kota Mashhad.
Baca juga: Aksi Protes Merebak, Khamenei: Musuh Ingin Gulingkan Pemerintah
Lihat Juga :