Jerman Gugat Italia ke Pengadilan Tertinggi PBB, Ini Alasannya

Minggu, 01 Mei 2022 - 04:02 WIB
loading...
A A A
Perselisihan antara Jerman dan Italia mengenai klaim kompensasi untuk kejahatan Nazi dimulai pada 2008 ketika Berlin diperintahkan pengadilan tertinggi Italia untuk membayar sekitar 1 juta euro kepada keluarga sembilan korban, yang dibunuh Jerman pada 1944 di Tuscany.

Jerman berpendapat sejak akhir Perang Dunia Kedua dan kekalahan rezim Nazi, Jerman telah membayar miliaran euro kepada negara-negara yang terkena dampak sesuai dengan perjanjian perdamaian dan reparasi.

Tidak ada tanggal yang segera ditetapkan untuk dengar pendapat di ICJ. Putusan oleh pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang biasanya mempertimbangkan kasus selama bertahun-tahun, bersifat final dan mengikat secara hukum.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)