Jerman Gugat Italia ke Pengadilan Tertinggi PBB, Ini Alasannya

Minggu, 01 Mei 2022 - 04:02 WIB
loading...
Jerman Gugat Italia ke Pengadilan Tertinggi PBB, Ini Alasannya
Pengadilan Internasional (ICJ) menggelar sidang di kantornya. Foto/REUTERS
A A A
BERLIN - Jerman menggugat Italia di pengadilan tertinggi PBB dalam putaran terakhir perselisihan lama atas klaim kompensasi Nazi. Langkah Jerman itu diungkapkan Pengadilan Internasional (ICJ) pada Jumat (29/4/2022).

Dalam aplikasinya Jerman mengklaim Roma terus mengizinkan para korban kejahatan perang Nazi untuk mengajukan permintaan kompensasi dari Berlin, meskipun pada 2012 ICJ memutuskan bahwa itu ilegal.

Menurut pandangan penggugat, “Dengan melakukan itu Italia telah melanggar, dan terus melanggar, kewajibannya untuk menghormati kekebalan kedaulatan Jerman.”



Oleh karena itu Jerman berpendapat, “Roma harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah pelanggaran seperti itu terjadi di masa depan, untuk memberikan semua jaminan yang relevan, untuk membuat reparasi penuh untuk setiap cedera yang disebabkan, dan untuk menutupi setiap cedera yang dapat dinilai secara finansial akibat dari proses yang dilakukan.”



Berlin mengatakan, “Pihaknya mengetahui setidaknya 25 kasus terkait kejahatan Third Reich yang telah diajukan terhadap Jerman di pengadilan domestik Italia sejak keputusan pengadilan 2012. Beberapa proses menghasilkan keputusan yang memerintahkan Jerman membayar kompensasi. Untuk menegakkan keputusan tersebut, pihak berwenang Italia telah berusaha menyita empat properti milik negara Jerman di Roma, termasuk bangunan yang menampung Institut Arkeologi Jerman dan Institut Goethe.”



Jerman menjelaskan, meskipun ada konfirmasi status non-komersial dari properti ini oleh pemerintah Italia, Pengadilan Roma telah melanjutkan proses penegakan hukum dan pada 25 Mei 2022 akan mengumumkan keputusannya apakah akan menempatkan bangunan untuk dijual di tempat lelang umum.

“Dalam keadaan tersebut, dan sebagaimana dirinci lebih lanjut di bawah, Jerman sekarang dipaksa mencari tindakan sementara dari Pengadilan untuk melindungi hak-haknya dari bahaya yang tidak dapat diperbaiki,” papar aplikasi Jerman.

Perselisihan antara Jerman dan Italia mengenai klaim kompensasi untuk kejahatan Nazi dimulai pada 2008 ketika Berlin diperintahkan pengadilan tertinggi Italia untuk membayar sekitar 1 juta euro kepada keluarga sembilan korban, yang dibunuh Jerman pada 1944 di Tuscany.

Jerman berpendapat sejak akhir Perang Dunia Kedua dan kekalahan rezim Nazi, Jerman telah membayar miliaran euro kepada negara-negara yang terkena dampak sesuai dengan perjanjian perdamaian dan reparasi.

Tidak ada tanggal yang segera ditetapkan untuk dengar pendapat di ICJ. Putusan oleh pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang biasanya mempertimbangkan kasus selama bertahun-tahun, bersifat final dan mengikat secara hukum.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)