Tak Berjanggut, PNS Pria Afghanistan Tak Boleh Masuk Kantor

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:56 WIB
loading...
Tak Berjanggut, PNS...
Taliban larang PNS pria Afghanistan tak boleh masuk kantor jika tidak berjanggut. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Taliban telah menginstruksikan semua pegawai pemerintah laki-laki untuk memelihara janggut dan mematuhi aturan berpakaian atau akan menanggung risiko hukuman.

Pada hari Selasa, pejabat dari Kementerian Taliban untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan terlihat memeriksa pria yang memasuki kantor pemerintah pada hari pertama pedoman kode pakaian baru diterapkan.

Karyawan diberitahu bahwa mereka tidak akan diizinkan memasuki kantor dan pada akhirnya dapat dipecat jika mereka melanggar aturan tersebut.

Selain tidak mencukur janggut mereka, para pekerja telah diberitahu untuk tidak mengenakan pakaian ala Barat. Mereka malah harus mengenakan atasan dan celana panjang longgar tradisional, dengan topi atau sorban untuk menutupi kepala mereka, menurut orang-orang yang mengetahui hal tersebut.



Para pria juga diarahkan untuk mendirikan shalat tepat waktu antara fajar dan senja seperti yang dipraktikkan di bawah hukum Islam.

Dalam kurun waktu 10 hari, Taliban telah kembali memberlakukan sejumlah kebijakan yang diberlakukan saat kelompok itu berkuasa pada akhir 1990-an. Ini berbeda dengan klaimnya yang dibuat segera setelah menggulingkan rezim Ashraf Ghani Agustus lalu, bahwa mereka akan lebih progresif.

Pekan lalu Taliban melanggar janjinya untuk mengizinkan anak perempuan bersekolah di sekolah menengah, hanya beberapa saat sebelum para siswa ditetapkan untuk melanjutkan kelas setelah hampir sembilan bulan tidak bersekolah, dalam sebuah langkah regresif yang memicu reaksi dari komunitas internasional.



Kelompok itu juga melarang perempuan bepergian sendirian menggunakan pesawat tanpa adanya kerabat laki-laki, lebih baik lagi jika itu adalah anggota keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)