Jaksa ICC Mengajukan Surat Perintah Penangkapan bagi Para Pemimpin Taliban

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:30 WIB
loading...
Jaksa ICC Mengajukan...
Delegasi Taliban berada di Teheran, Iran. Foto/tasnim
A A A
DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan bagi dua pejabat tinggi Taliban, yang diduga melanggar hak-hak perempuan di Afghanistan.

“Ada alasan untuk percaya Pemimpin Tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan Abdul Hakim Haqqani memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender," ungkap Khan dalam pernyataan pada hari Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, “Perempuan, anak perempuan, dan anggota komunitas LGBTQ telah dirampas "hak atas integritas fisik dan otonomi, atas kebebasan bergerak dan berekspresi, atas pendidikan, atas kehidupan pribadi dan keluarga, dan atas kebebasan berkumpul sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada bulan Agustus 2021.”

“Setiap penentangan terhadap otoritas baru ditindas secara brutal melalui tindakan kejahatan termasuk pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," ujar dia.

“Penafsiran Taliban tentang Syariah tidak boleh dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan perampasan hak asasi manusia yang mendasar,” papar jaksa pengadilan yang berpusat di Den Haag.

Hakim ICC sekarang akan memutuskan apakah Akhundzada dan Haqqani harus ditahan.

Menurut jaksa, “Jika surat perintah dikeluarkan, semua upaya untuk menangkap individu akan dilakukan oleh kantornya.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Diduga Ajukan Surat...
ICC Diduga Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Menteri Israel, Smotrich Ancam Otoritas Palestina
Hukum Baru Taliban:...
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah
Diburu ICC, Sekutu Duterte...
Diburu ICC, Sekutu Duterte Diperingatkan Tak Kabur dari Filipina
Qatar Bantah Klaim Dukung...
Qatar Bantah Klaim Dukung Jaksa ICC dalam Kasus Netanyahu
Afghanistan: Pakistan...
Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Taliban Afghanistan...
Taliban Afghanistan Terbuka untuk Dialog setelah Pakistan Bom Kota-kota Besar
Mahasiswa Antusias Berlatih...
Mahasiswa Antusias Berlatih Jadi Reporter di Booth iReporter ICC Unsoed
Laporan Media: AS Tekan...
Laporan Media: AS Tekan Oman untuk Putuskan Hubungan dengan Iran
Iran Gempur Pangkalan...
Iran Gempur Pangkalan Udara Israel: Balasan atas Pembantaian Zionis di Lebanon
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Berita Terkini
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved