Jaksa ICC Mengajukan Surat Perintah Penangkapan bagi Para Pemimpin Taliban

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:30 WIB
loading...
Jaksa ICC Mengajukan...
Delegasi Taliban berada di Teheran, Iran. Foto/tasnim
A A A
DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan bagi dua pejabat tinggi Taliban, yang diduga melanggar hak-hak perempuan di Afghanistan.

“Ada alasan untuk percaya Pemimpin Tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan Abdul Hakim Haqqani memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender," ungkap Khan dalam pernyataan pada hari Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, “Perempuan, anak perempuan, dan anggota komunitas LGBTQ telah dirampas "hak atas integritas fisik dan otonomi, atas kebebasan bergerak dan berekspresi, atas pendidikan, atas kehidupan pribadi dan keluarga, dan atas kebebasan berkumpul sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada bulan Agustus 2021.”

“Setiap penentangan terhadap otoritas baru ditindas secara brutal melalui tindakan kejahatan termasuk pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," ujar dia.

“Penafsiran Taliban tentang Syariah tidak boleh dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan perampasan hak asasi manusia yang mendasar,” papar jaksa pengadilan yang berpusat di Den Haag.

Hakim ICC sekarang akan memutuskan apakah Akhundzada dan Haqqani harus ditahan.

Menurut jaksa, “Jika surat perintah dikeluarkan, semua upaya untuk menangkap individu akan dilakukan oleh kantornya.”

Khan mengatakan dia akan “segera” mengajukan surat perintah penangkapan untuk pejabat tinggi Taliban lainnya, dan penyelidikan terhadap situasi Afghanistan terus berlanjut.

Pemerintah Taliban belum secara resmi mengomentari pernyataan ICC tersebut.

Sejak menggulingkan pemerintah Afghanistan yang didukung AS lebih dari tiga tahun lalu, Taliban telah memberlakukan lusinan pembatasan terhadap wanita, yang sekarang diharuskan untuk menutupi semua bagian tubuh mereka di depan umum dan dilarang bekerja dengan pria, belajar di universitas dan sekolah setelah kelas enam, bepergian sendiri, dan berbicara dengan keras di tempat umum, termasuk dengan wanita lain.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bantah kalau Mantan...
China Bantah kalau Mantan Presiden Filipina Duterte Minta Suaka
Disebut sebagai Pahlawan,...
Disebut sebagai Pahlawan, Ribuan Rakyat Filipina Tuntut Pembebasan Duterte
Hari Ini, Mantan Presiden...
Hari Ini, Mantan Presiden Filipina Duterte Diadili di ICC untuk Pertama Kalinya
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Susul Ayahnya yang Akan Diadili di Den Haag
Bagaimana Sikap Wapres...
Bagaimana Sikap Wapres Filipina setelah Bapaknya, Eks Presiden Duterte Ditangkap?
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Duterte Naik Pesawat Menuju Den Haag usai Ditangkap
Mengapa Duterte Sangat...
Mengapa Duterte Sangat Populer di Filipina dan Dikutuk Barat?
Kemlu RI : Belum Ada...
Kemlu RI : Belum Ada Informasi WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
Profil Paetongtarn Shinawatra,...
Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand yang Pernah Jadi Pelayan Restoran
Rekomendasi
Tarekat Naqsabandiyah...
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idulfitri Besok
Its Family Time! Seharian...
It's Family Time! Seharian Keliling Rumah Tetangga, Sampai Rumah Waktunya Nonton Film-film Keren di Big Movies Platinum GTV!
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
Berita Terkini
Gempa 7,7 Skala Richter...
Gempa 7,7 Skala Richter Guncang Myanmar, Ini 3 Fakta tentang Sesar Sagaing
1 jam yang lalu
Korban Gempa Myanmar...
Korban Gempa Myanmar Bertambah, 144 Orang Tewas dan 730 Terluka
3 jam yang lalu
Gedung 30 Lantai Roboh...
Gedung 30 Lantai Roboh Akibat Gempa di Bangkok, Pekerja Ungkap Cerita Mengerikan Lolos dari Maut
4 jam yang lalu
Gempa Besar 7,7 SR,...
Gempa Besar 7,7 SR, Gedung Pencakar Langit di Bangkok Roboh
4 jam yang lalu
Gempa Besar, Listrik...
Gempa Besar, Listrik dan Internet Padam di Myanmar, Situasi Mulai Membaik di Thailand
5 jam yang lalu
Gempa Guncang Thailand...
Gempa Guncang Thailand dan Myanmar, KBRI Ungkap Belum Ada Laporan Korban WNI
6 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved