Pria AS Ini Dilarang Tinggalkan Israel sampai Tahun 9998 karena Ceraikan Istri

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB
loading...
A A A
“Warga AS, termasuk mereka yang tidak berkewarganegaraan Israel, harus menyadari bahwa mereka dapat dikenakan masa tinggal paksa dan berkepanjangan (dan bahkan penjara) di Israel jika sebuah kasus diajukan terhadap mereka di pengadilan agama, bahkan jika pernikahan mereka terjadi di Amerika Serikat, dan terlepas dari apakah pasangan mereka ada di Israel," lanjut departemen tersebut.

Departemen itu menambahkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.

Herssein mengatakan untuk warga AS itu sangat mengerikan, karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Den Haag tentang Pemulihan Internasional Dukungan Anak-dengan kata lain, Amerika akan menegakkan keputusan pengadilan tunjangan anak Israel, termasuk dengan hiasan upah.

"Tidak ada dasar hukum atau alasan untuk menghapus hak untuk meninggalkan negara itu," katanya.

Dia ingin pemerintah AS membawa “tekanan politik” pada Israel dalam negosiasi untuk perjanjian masuk bebas visa.

“Pesan utama saya AS adalah, negara yang Anda anggap sebagai salah satu sekutu terdekat Anda sedang memenjarakan, bisa dibilang secara ilegal, dan melanggar hak asasi manusia dan hak sipil warga negara Anda yang tak terhitung jumlahnya,” katanya.

“Warga negara Anda dilanggar secara ilegal dengan diperlakukan tidak adil dan diperas.”
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)