Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini
Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Warga berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman di depan umum di kota Khobar, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A
A
A
RIYADH - Sebagai negara Islam, Arab Saudi merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menerapkan hukum pancung hingga saat ini. Hal ini lantaran hukum di Arab Saudi berlandaskan syariat dari Al-Quran dan Sunnah.
Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Tepat 2 Tahun Pembunuhan Soleimani, Jerusalem Post dan Maariv Online Diretas
Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.
Baca juga: Gadis Palestina Serukan Yahudi Diusir: Tuhan, Bawa Mereka ke Neraka
Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Tepat 2 Tahun Pembunuhan Soleimani, Jerusalem Post dan Maariv Online Diretas
Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.
Baca juga: Gadis Palestina Serukan Yahudi Diusir: Tuhan, Bawa Mereka ke Neraka
Lihat Juga :