Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Syarat Hukum Pancung...
Warga berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman di depan umum di kota Khobar, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Sebagai negara Islam, Arab Saudi merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menerapkan hukum pancung hingga saat ini. Hal ini lantaran hukum di Arab Saudi berlandaskan syariat dari Al-Quran dan Sunnah.

Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.



Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.



Dikutip dari skripsi “Hukum Pancung dari Perspektif Fiqih dan HAM” oleh Husniyah, Imam Taqy al-Din Abi Bark bin Muhammad al-Husnaini al-Damasyqy al-Syafi’I dalam buku Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa hukum qisash diberlakukan jika pelaku memenuhi syarat antara lain, baligh, berakal, bukan orang kafir, dan korban bukan merupakan seorang budak.

Dalam qisash, orang yang menerima hukuman mati dengan cara dipancung adalah pelaku yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hukum pancung dalam qisash ini dinilai sebagai cara mengeksekusi yang paling ringan bagi terpidana lantaran hukum pancung dapat meminimalisasi rasa sakit yang akan dialami terpidana.

Pada tahun 2011, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Ruyati binti Satubi diketahui menjalani hukuman mati di Arab Saudi akibat melakukan tindak pembunuhan terhadap majikannya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel dalam Pembersihan Etnis Palestina di Tepi Barat
Pangeran Mohammed bin...
Pangeran Mohammed bin Salman dan Zelensky Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
Pangeran Mohammed bin...
Pangeran Mohammed bin Salman Ampuni Para Pembangkang, Bebas Pulang ke Arab Saudi Tanpa Dihukum
Arab Saudi Buru Koruptor...
Arab Saudi Buru Koruptor Besar-besaran, 131 Orang Ditangkap dan 370 Diselidiki
Pesan Ramadan Raja Salman:...
Pesan Ramadan Raja Salman: Kami Memohon Allah agar Rakyat Palestina Hidup Aman
Negara-negara di Dunia...
Negara-negara di Dunia dengan Durasi Puasa Ramadan Tersingkat dan Terlama
Menteri Arab Saudi Kecam...
Menteri Arab Saudi Kecam Pengumpul Sumbangan Atas Nama Agama, Padahal Bohong
Ragam Penentuan Awal...
Ragam Penentuan Awal Puasa di Berbagai Negara, Siapa Saja yang Mulai 1 Maret 2025?
Suhu Dingin Ekstrem...
Suhu Dingin Ekstrem Melanda Arab Saudi, Air Mancur Pun Membeku
Rekomendasi
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Berita Terkini
Eks Bos Shin Bet Israel...
Eks Bos Shin Bet Israel Ancam Netanyahu: Saya akan Bongkar Semua yang Saya Tahu
2 jam yang lalu
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
4 jam yang lalu
Wakil Belgia Murka Para...
Wakil Belgia Murka Para Anggota Parlemen Eropa Tertawakan Genosida di Gaza
7 jam yang lalu
AS dan Israel Ingin...
AS dan Israel Ingin Pindahkan Paksa Warga Gaza ke 3 Negara Afrika Timur
8 jam yang lalu
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
9 jam yang lalu
7 Fakta Militer Islandia,...
7 Fakta Militer Islandia, Anggota NATO Terlemah yang Tak Miliki 1 Pun Pesawat Tempur
10 jam yang lalu
Infografis
Negara Arab dengan Cadangan...
Negara Arab dengan Cadangan Emas Terbesar di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved