Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini
Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus qisash, ahli waris korban berhak memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat. Diyat merupakan denda yang dibebankan kepada pelaku sebagai ganti pada keluarga korban.
Dalam ayat yang telah disebut, diyat yang dijatuhkan adalah 100 ekor unta, dengan syarat 40 ekor unta di antaranya merupakan unta yang sedang hamil.
Bisa juga berupa 200 ekor sapi atau 1.000 ekor kambing, atau dalam bentuk lain yang senilai. Jika diubah ke dalam bentuk uang, denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam ayat yang telah disebut, diyat yang dijatuhkan adalah 100 ekor unta, dengan syarat 40 ekor unta di antaranya merupakan unta yang sedang hamil.
Bisa juga berupa 200 ekor sapi atau 1.000 ekor kambing, atau dalam bentuk lain yang senilai. Jika diubah ke dalam bentuk uang, denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp4,7 miliar.
(sya)
Lihat Juga :