Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999

Senin, 27 Desember 2021 - 12:09 WIB
loading...
A A A
“Warga AS, termasuk mereka yang tidak berkewarganegaraan Israel, harus menyadari bahwa mereka dapat dikenakan masa tinggal paksa dan berkepanjangan (dan bahkan penjara) di Israel jika sebuah kasus diajukan terhadap mereka di pengadilan agama, bahkan jika pernikahan mereka terjadi di Amerika Serikat, dan terlepas dari apakah pasangan mereka hadir di Israel," bunyi peringatan departemen tersebut.

Departemen Luar Negeri memperingatkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)