Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999

Senin, 27 Desember 2021 - 12:09 WIB
loading...
Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999
Noam Huppert, pria Australia dihukum penjara 8.000 tahun di Israel dalam kasus perceraian. Dia dilarang meninggalkan Israel sebelum 31 Desember 9999. Foto/New York Post
A A A
TEL AVIV - Seorang pria Australia dihukum penjara 8.000 tahun di Israel . Dia dilarang meninggalkan negara Yahudi itu sebelum 31 Desember 9999.

Noam Huppert (44) adalah satu dari ribuan pria asing yang menjadi korban undang-undang perceraian yang kurang dikenal di Israel.

Dia secara efektif mendapat hukuman penjara 8000 tahun atau sampai dia membayar lebih dari USD3,34 juta (Rp47,5 miliar) untuk pembayaran tunjangan anak di masa depan.



Huppert pindah ke Israel pada tahun 2012 untuk lebih dekat dengan dua anaknya yang masih kecil, setelah mantan pasangannya kembali ke negara itu tahun sebelumnya ketika kedua anak mereka berusia tiga bulan dan lima tahun.

Segera setelah itu, ibu mereka membawa sebuah kasus ke pengadilan Israel, yang mengeluarkan apa yang disebut perintah "stay-of-exit" terhadapnya karena "utang masa depan"-nya sebesar 5.000 shekel Israel per bulan, sampai kedua anak itu berusia 18 tahun.

“Total pada tahun 2013 kira-kira 7,5 juta (USD3,34 juta),” kata Huppert, yang bekerja sebagai ahli kimia analitik untuk sebuah perusahaan farmasi.

Sampai dia membayar uangnya, Huppert dilarang meninggalkan negara Israel dengan alasan apa pun–bahkan untuk liburan atau bekerja.

“Sejak 2013, saya dikurung di Israel,” katanya, seperti dikutip dari news.com.au, Senin (27/12/2021).

Huppert mengatakan warga negara Australia telah dianiaya oleh sistem keadilan Israel hanya karena mereka menikah dengan wanita negara tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)