Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999

Senin, 27 Desember 2021 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Sutradara film, Sorin Luca, menulis di situs web No Exit Order, mengatakan perintah seperti itu hampir tidak pernah terdengar di Barat. "Atau digunakan oleh negara mana pun dengan cara yang dilakukan di Israel," katanya.

“Seorang wanita dapat dengan mudah menempatkan larangan perjalanan pada ayah, dengan permintaan tunjangan anak yang dapat meluas ke seluruh masa kanak-kanak,” tulisnya.

“Begitu seorang ayah mendapat perintah, dia dapat dipenjara hingga 21 hari, apakah dia mampu membayar atau tidak–tanpa penyelidikan keuangannya. Laki-laki diharapkan membayar 100 persen atau bahkan lebih dari pendapatan mereka untuk membayar anak-anak mereka.”

Menulis untuk The Times of Israel pada 2013, blogger Adam Herscu memperingatkan bahwa ayah Israel adalah spesies yang terancam punah.

“Jika Anda berencana pindah ke Israel dan memulai sebuah keluarga di sana, Anda perlu memahami bahwa undang-undang keluarga sangat kejam dan sangat diskriminatif terhadap laki-laki–bahwa ada kemungkinan besar Anda akan diperlakukan sebagai penjahat dan diturunkan ke peran pengunjung (tebas) ATM,” tulis Herscu.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pernah memperingatkan para pelancong tentang potensi masalah tersebut.

Sedangkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia menolak berkomentar.

Situs web SmartTraveller DFAT tidak menyebutkan masalah ini, tidak seperti Departemen Luar Negeri AS yang memberi tahu warganya dalam peringatan perjalanan Israel.

Dalam bagian berjudul "yurisdiksi pengadilan", Departemen Luar Negeri AS memperingatkan bahwa pengadilan sipil dan agama di Israel secara aktif menjalankan wewenang mereka untuk melarang individu tertentu, termasuk bukan penduduk, meninggalkan negara itu sampai utang atau tuntutan hukum lainnya terhadap mereka diselesaikan.

“Pengadilan agama Israel menjalankan yurisdiksi atas semua warga negara dan penduduk Israel dalam kasus pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan tunjangan anak,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)