Istri Cantik Gembong Narkoba El Chapo Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 01 Desember 2021 - 04:41 WIB
loading...
A A A
Coronel Aispuro sendiri telah menyatakan penyesalan saat dia berbicara melalui penerjemah bahasa Spanyol di pengadilan.

"Saya di sini sebelum Anda, meminta pengampunan," katanya. Dia meminta hukuman yang memungkinkan dia melihat putri kembarnya yang berusia 9 tahun tumbuh dewasa.

Dia sebelumnya mengaku bersalah atas tiga pelanggaran federal sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan dengan jaksa federal. Dia juga menyerahkan uang sebesar USD1,5 juta atau sekitar Rp21,4 miliar.

Tuduhan tersebut termasuk dengan secara sadar dan sengaja berkonspirasi untuk mendistribusikan heroin, kokain, mariyuana, dan metamfetamin selama beberapa tahun. Dia juga mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi pencucian uang dan terlibat dalam transaksi dengan pengedar narkotika asing.



Dia juga membantu membeli tanah untuk terowongan dan menyelundupkan pesan Guzman kepada bawahannya saat dia berada di penjara, yang memungkinkan dia untuk tetap mengendalikan kartel Sinaloa saat berada di balik jeruji besi.

"Dia memilihnya untuk memindahkan pesan-pesan itu ke orang-orang yang bekerja untuknya," kata jaksa Anthony Nardozzi, yang menyebutnya "roda dalam roda yang sangat besar."

Perempuan berusia 32 tahun itu ditangkap pada Februari di Bandara Internasional Dulles di Virginia dan telah dipenjara sejak saat itu. Dia juga akan menjalani empat tahun pembebasan yang diawasi setelah hukuman penjara.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)