Ibu Ini Gituan dengan Pacar, Paksa Putrinya Nonton dengan Klaim untuk Belajar

Selasa, 30 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Suatu saat pada tahun 2011, setelah klinik pria di kuil itu ditutup, pria tersebut mulai memijat korban dan anggota keluarganya di flat mereka.

Selama pemijatan di rumah korban, kata jaksa, kedua terdakwa mulai bersekongkol untuk melecehkan korban secara seksual.

Menurut jaksa terdakwa pria diduga mulai melecehkan korban, yang akan menyuarakan ketidaknyamanannya tetapi diberitahu oleh ibunya untuk tetap diam dan mematuhi pria tersebut.

Korban pada akhirnya mengajukan laporan polisi pada November 2017 setelah menyampaikan curahan hati (curhat) pada pacarnya.

Jaksa akan mengumpulkan bukti dari 26 saksi, termasuk pacar korban, untuk membuktikan rentetan dakwaan tersebut.

Terdakwa pria diwakili oleh pengacara Charles Ng, Edwin Lee dan Patrick Yeo, sementara terdakwa wanita tersebut dibela oleh pengacara Irving Choh dan Jheong Siew Yin.



Sidang akan dilanjutkan selama beberapa hari ke depan di Pengadilan Tinggi.

Mengutip Channel News Asia, jika terbukti melakukan penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur, terdakwa pria dapat dipenjara antara delapan hingga 20 tahun. Dia tidak bisa dicambuk karena dia berusia di atas 50 tahun.

Sedangkan terdakwa wanita tidak dapat dihukum cambuk karena dia adalah seorang wanita.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)