Ibu Ini Gituan dengan Pacar, Paksa Putrinya Nonton dengan Klaim untuk Belajar

Selasa, 30 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Ibu Ini Gituan dengan Pacar, Paksa Putrinya Nonton dengan Klaim untuk Belajar
Seorang Ibu dan kekasihnya di Singapura bersekongkol melakukan pelecehan seks terhadap putrinya. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang Ibu berusia 62 tahun di Singapura diadili pada Selasa (30/11/2021) karena bersekongkol dengan kekasihnya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap putribungsunya ketika berusia 10 hingga 16 tahun.

Pasangan kekasih itujuga berhubungan badan dan memaksa si anak untuk menontonnya dengan dalih agar "belajar".

Kekasih ibu tersebut, pria berusia 70 tahun yang bekerja di sebuah kuil, diduga memijat korban dengan dalih untuk menyembuhkan menstruasinya yang tidak teratur dan melakukan "ritual mandi" untuk menyingkirkan "nasib buruk"-nya.



Semua pihak dalam kasus tersebut tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk melindungi identitas korban, yang kini berusia 20 tahun.

Ibu korban dijerat dengan 13 dakwaan termasuk bersekongkol dengan kekasihnya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban ketika dia berusia di bawah 14 tahun, bersekongkol dengannya untuk mendapatkan eksploitasi seksual korban dan menunjukkan benda cabul kepada seorang anak di bawah umur.

Kekasihnya dijerat 15 dakwaan termasuk penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur, penghinaan kesopanan, eksploitasi seksual dan memamerkan benda-benda cabul kepada seorang anak di bawah umur.

Menurut pembukaan penuntutan, korban mengenal kekasih ibunya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ia merupakan putri bungsu dari empat bersaudara dan tinggal bersama orang tua dan saudara-saudaranya di sebuah rumah susun.

Kakak laki-laki korban adalah anggota kelompok barongsai yang dilatih kekasih ibu mereka, di kuil tempat dia memiliki klinik.

Ibu korban mulai membawa gadis itu mengunjungi pria itu di kuil, di mana pria itu akan melakukan pijatan untuk korban dan ibunya.

Suatu saat pada tahun 2011, setelah klinik pria di kuil itu ditutup, pria tersebut mulai memijat korban dan anggota keluarganya di flat mereka.

Selama pemijatan di rumah korban, kata jaksa, kedua terdakwa mulai bersekongkol untuk melecehkan korban secara seksual.

Menurut jaksa terdakwa pria diduga mulai melecehkan korban, yang akan menyuarakan ketidaknyamanannya tetapi diberitahu oleh ibunya untuk tetap diam dan mematuhi pria tersebut.

Korban pada akhirnya mengajukan laporan polisi pada November 2017 setelah menyampaikan curahan hati (curhat) pada pacarnya.

Jaksa akan mengumpulkan bukti dari 26 saksi, termasuk pacar korban, untuk membuktikan rentetan dakwaan tersebut.

Terdakwa pria diwakili oleh pengacara Charles Ng, Edwin Lee dan Patrick Yeo, sementara terdakwa wanita tersebut dibela oleh pengacara Irving Choh dan Jheong Siew Yin.



Sidang akan dilanjutkan selama beberapa hari ke depan di Pengadilan Tinggi.

Mengutip Channel News Asia, jika terbukti melakukan penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur, terdakwa pria dapat dipenjara antara delapan hingga 20 tahun. Dia tidak bisa dicambuk karena dia berusia di atas 50 tahun.

Sedangkan terdakwa wanita tidak dapat dihukum cambuk karena dia adalah seorang wanita.

Hukuman untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur adalah hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga SD10.000, atau keduanya.

Hukuman untuk menggunakan kekuatan kriminal untuk membuat marah seseorang adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman ini.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)