Buntut Kasus Korupsi di KBRI Singapura, Kemlu Terapkan Mekanisme Pelaporan

Jum'at, 30 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Buntut Kasus Korupsi di KBRI Singapura, Kemlu Terapkan Mekanisme Pelaporan
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan, ada sejumlah langkah untuk mencegah terjadi kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia , Teuku Faizasyah mengatakan, ada sejumlah langkah untuk mencegah terjadi kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Salah satunya adalah mekanisme pelaporan.

Pria yang disapa Faiza itu menuturkan, mulai dari staf hingga masyarakat dapat memberikan laporan bila mereka menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

"Di Kemlu dan perwakilan ada mekanisme pelaporan, bahkan oleh masyarakat/pihak ketiga apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Kemlu dan atase teknis," ucapnya kepada Sindonews pada Kamis (30/4/2021).

Disinggung apakah mekanisme ini efekrif, Faiza mengatakan hal ini cukup efektif. "Cukup berhasil, pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi di Singapura yang turut menyeret nama Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai Atase Tenaga Kerja di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura, kembali muncul di permukaan setelah Hakim Distrik, Ong Luan Tze mengeluarkan putusan mengenai hal ini.

Agus adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk Performance Bond (PB).

Seperti diketahui, sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli PB senilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.

Ong memutus bersalah tiga warga Singapura, yang bekerjasama dengan Agus terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Ketiga orang itu adalah Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong.

"Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus malah menugasi Aziz mencari perusahaan asuransi (atau) agen asuransi yang bersedia memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Ini pada dasarnya korup," kata Ong.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura atau DPP, karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow lalu menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.

"Setelah Yeo setuju untuk membagi komisinya, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjamin performance bond. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 performance bond antara Februari dan Juni 2018," kata DPP.

Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar USD 124 ribu dengan Aziz, Agus, Samad dan Chow. Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari USD 21 ribu dan memberi Aziz jumlah yang sama. DPP mengatakan bahwa Agus menerima lebih dari USD 71 ribu sementara Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar USD 5.000.

"Yeo memastikan bahwa dia tidak memberikan uang kepada Agus secara langsung, tetapi hanya melalui Aziz. Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai dimasukkan (kantong mabuk udara ditemukan di pesawat) dan amplop, dan tidak ada catatan yang disimpan. Tidak ada bukti kedutaan mengetahui atau menyetujui Agus menerima bagian komisi tersebut,” kata DPP.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2573 seconds (0.1#10.140)