Soal Kasus Korupsi Mantan Staf KBRI Singapura, Ini Kata Kemlu

Jum'at, 30 April 2021 - 14:17 WIB
loading...
Soal Kasus Korupsi Mantan Staf KBRI Singapura, Ini Kata Kemlu
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah angkat bicara mengenai kabar seorang staf KBRI Singapura yang terlibat kasus korupsi di Negeri Singa itu. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia , Teuku Faizasyah angkat bicara menganai kabar bahwa adanya seorang staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura yang terlibat kasus korupsi di Negeri Singa itu. Faiza mengatakan, yang bersangkutan sudah dipanggil pulang.

Faiza mengatakan bahwa staf KBRI Singapura tersebut adalah pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang ditugaskan di KBRI sebagai Atase Tenaga Kerja (Atnaker).

"Atnaker tersebut sudah dipulangkan dan dihukum oleh kementeriannya, dan diproses di Jakarta," kata Faiza melalui pesan singkat kepada Sindonews pada Jumat (30/4/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha.

"Kasus ini terkait Atnaker di KBRI Singapura. Yang bersangkutan sudah ditarik pulang ke Indonesia. Proses selanjutnya ada di Kemenaker," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, tiga wargaSingapuradinyatakan bersalah terkait korupsi terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap secara korup antara akhir tahun lalu dan hingga awal tahun ini.

Kasus ini juga turut melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai Atnaker KBRI Singapura. Dia adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk Performance Bond (PB).

"Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus malah menugasi Aziz mencari perusahaan asuransi (atau) agen asuransi yang bersedia memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Ini pada dasarnya korup," kata Ong.

Seperti diketahui, sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli PBsenilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)