Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Kembali Divonis 14 Tahun Penjara karena Skandal Korupsi

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:41 WIB
loading...
Mantan PM Pakistan Imran...
Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya divonis 14 tahun pernjara. Foto/Reuters
A A A
ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi vonis selama 14 tahun penjara. Itu merupakanhukuman kedua yang dijatuhkan kepada Khan dalam dua hari.

Kedua hukuman tersebut dijatuhkan hanya seminggu sebelum negara Asia Selatan itu mengadakan pemilu di mana ia dilarang mencalonkan diri.

Khan, yang digulingkan sebagai PM oleh lawan-lawannya pada tahun 2022, sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena korupsi. Dia mengatakan banyak kasus yang menimpanya bermotif politik.

Kasus pengadilan pada hari Rabu berkisar pada tuduhan atas hadiah negara yang dia dan istrinya terima saat menjabat, sedangkan kasus hari Selasa – di mana dia dijatuhi hukuman 10 tahun – karena membocorkan dokumen rahasia negara. Diperkirakan kedua hukuman tersebut akan berjalan bersamaan, meski hal itu belum bisa dipastikan.

Pengadilan juga memerintahkan pasangan tersebut membayar denda sekitar 1,5 miliar rupee (USD5,3 juta).

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan juga mengatakan bahwa hukuman tersebut semakin melarang pemimpin mereka melakukan pekerjaan politik di masa depan: dia akan didiskualifikasi selama 10 tahun dari memegang jabatan publik.

Melansir BBC, pengacara Khan mengatakan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pakistan dalam kedua kasus tersebut.

Mantan bintang kriket terkemuka dan internasional ini telah ditahan sejak Agustus lalu ketika dia ditangkap, sebagian besar menjalani hukuman di penjara Adiala di Rawalpindi.

Istrinya Bushra Bibi, yang telah keluar dari tahanan, menyerahkan diri di penjara pada hari Rabu. Dia biasanya tidak menonjolkan diri selama masa jabatannya. Keduanya menikah pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai perdana menteri.

Keduanya membantah keras tuduhan yang diajukan oleh pengawas antikorupsi Pakistan bahwa mereka telah menjual atau menyimpan hadiah negara yang diterima saat menjabat untuk keuntungan pribadi. Hadiah tersebut termasuk satu set perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)