Indonesia Dukung Sekjen PBB Keluarkan Pasal 99 Piagam PBB
Jum'at, 08 Desember 2023 - 19:07 WIB
loading...
Indonesia dukung langkah Sekjen PBB mengeluarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk mengakhiri perang Israel di Jalur Gaza. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia , melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan mendukung langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres yang mengirimkan surat kepada Dewan Kemanan (DK) PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB.
Guterres mengambil langkah yang jarang terjadi menyikapi seragan membabi buta Israel di Jalur Gaza. Pria Portugal itu mengadopsi Pasal 99 Piagam PBB untuk secara resmi memperingatkan DK PBB mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh serangan gencar Israel di Jalur Gaza.
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," kata Kemlu dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Kemlu, isi surat Sekjen PBB tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya saat berpidato di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Biadab! Tentara Israel Telanjangi Puluhan Warga Gaza yang Ditangkap
Kemlu juga mengungkapkan bahwa sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
Guterres mengambil langkah yang jarang terjadi menyikapi seragan membabi buta Israel di Jalur Gaza. Pria Portugal itu mengadopsi Pasal 99 Piagam PBB untuk secara resmi memperingatkan DK PBB mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh serangan gencar Israel di Jalur Gaza.
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," kata Kemlu dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Kemlu, isi surat Sekjen PBB tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya saat berpidato di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Biadab! Tentara Israel Telanjangi Puluhan Warga Gaza yang Ditangkap
Kemlu juga mengungkapkan bahwa sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
Lihat Juga :