Indonesia Dukung Sekjen PBB Keluarkan Pasal 99 Piagam PBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia , melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan mendukung langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres yang mengirimkan surat kepada Dewan Kemanan (DK) PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB.
Guterres mengambil langkah yang jarang terjadi menyikapi seragan membabi buta Israel di Jalur Gaza. Pria Portugal itu mengadopsi Pasal 99 Piagam PBB untuk secara resmi memperingatkan DK PBB mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh serangan gencar Israel di Jalur Gaza.
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," kata Kemlu dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Kemlu, isi surat Sekjen PBB tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya saat berpidato di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Kemlu juga mengungkapkan bahwa sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," kata Kemlu.
Menurut Kemlu, Menlu Retno Marsudi terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Diungkapkan Kemlu, Menlu telah melakukan pembicaraan dengan lewat telepon dengan Menlu Uni Eropa. Retno juga melakukan pertemuan dengan Dubes-Dubes Uni Eropa di Jakarta.
Guterres mengambil langkah yang jarang terjadi menyikapi seragan membabi buta Israel di Jalur Gaza. Pria Portugal itu mengadopsi Pasal 99 Piagam PBB untuk secara resmi memperingatkan DK PBB mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh serangan gencar Israel di Jalur Gaza.
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," kata Kemlu dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Kemlu, isi surat Sekjen PBB tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya saat berpidato di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Kemlu juga mengungkapkan bahwa sepanjang usia PBB baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," kata Kemlu.
Menurut Kemlu, Menlu Retno Marsudi terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Diungkapkan Kemlu, Menlu telah melakukan pembicaraan dengan lewat telepon dengan Menlu Uni Eropa. Retno juga melakukan pertemuan dengan Dubes-Dubes Uni Eropa di Jakarta.