Kerap Berbuat Anarki, Pakistan Larang Partai Islam Garis Keras TLP
Sabtu, 17 April 2021 - 10:45 WIB
loading...
Ribuan massa partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) saat berdemo. Foto/REUTERS
A
A
A
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan resmi melarang partai Islam garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) berdasarkan undang-undang anti-terorisme. Alasannya, partai sayap kanan itu sering berbuat anarki termasuk mengintimidasi publik.
Selain melarang keberadaan partai tersebut, pemerintah federal juga menyatakan TLP sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Bikin Geger, Ilmuwan AS Ciptakan Makhluk Campuran Manusia-Monyet
"Pemerintah federal memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa TLP terlibat dalam terorisme dan [telah] bertindak dengan cara yang merugikan perdamaian dan keamanan negara, [terlibat] dalam menciptakan anarki di negara dengan mengintimidasi publik, menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan, luka dan kematian bagi personel lembaga penegak hukum dan orang yang tidak bersalah, menyerang warga sipil dan pejabat," bunyi pengumuman pemerintah, Jumat (16/4/2021) yang dilansir GulfNews.
Pengumuman tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa partai sayap kanan itu menciptakan rintangan berskala luas. "Mengancam, menyalahgunakan dan mempromosikan kebencian, merusak dan menggeledah properti publik dan pemerintah termasuk kendaraan dan menyebabkan pembakaran, memblokir pasokan kesehatan penting ke rumah sakit, dan mengancam, memaksa, mengintimidasi, dan mengesampingkan pemerintah [dan] publik serta menciptakan rasa takut dan tidak aman di masyarakat dan publik secara luas," lanjut pengumuman pemerintah.
Selain melarang keberadaan partai tersebut, pemerintah federal juga menyatakan TLP sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Bikin Geger, Ilmuwan AS Ciptakan Makhluk Campuran Manusia-Monyet
"Pemerintah federal memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa TLP terlibat dalam terorisme dan [telah] bertindak dengan cara yang merugikan perdamaian dan keamanan negara, [terlibat] dalam menciptakan anarki di negara dengan mengintimidasi publik, menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan, luka dan kematian bagi personel lembaga penegak hukum dan orang yang tidak bersalah, menyerang warga sipil dan pejabat," bunyi pengumuman pemerintah, Jumat (16/4/2021) yang dilansir GulfNews.
Pengumuman tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa partai sayap kanan itu menciptakan rintangan berskala luas. "Mengancam, menyalahgunakan dan mempromosikan kebencian, merusak dan menggeledah properti publik dan pemerintah termasuk kendaraan dan menyebabkan pembakaran, memblokir pasokan kesehatan penting ke rumah sakit, dan mengancam, memaksa, mengintimidasi, dan mengesampingkan pemerintah [dan] publik serta menciptakan rasa takut dan tidak aman di masyarakat dan publik secara luas," lanjut pengumuman pemerintah.
Lihat Juga :