11 Negara yang Memiliki Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan Terbanyak di Dunia

Rabu, 01 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
11 Negara yang Memiliki...
Banyak negara yang memiliki orang tanpa kewarganegaraan. Foto/X/@MohnaAnsari
A A A
LONDON - Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) secara resmi mengakui lebih dari 4,4 juta orang di seluruh dunia sebagai orang tanpa kewarganegaraan atau yang kewarganegaraannya tidak jelas. Namun, jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi karena tantangan pengumpulan data.

Orang tanpa kewarganegaraan—mereka yang tidak diakui sebagai warga negara mana pun—dirampas hak-hak dasar seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan, sehingga mereka sangat rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.

Kampanye PBB yang ambisius untuk memberantas tanpa kewarganegaraan, tetapi sebagian besar penduduk masih belum memiliki kewarganegaraan.

Setelah puluhan tahun diabaikan, banyak negara kini mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, tetapi di tempat lain kemajuannya lambat atau bahkan tidak ada sama sekali.

11 Negara yang Memiliki Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan Terbanyak di Dunia

1. Bangladesh

Menurut statistik global UNHCR, pada akhir tahun 2023 terdapat 971.898 orang tanpa kewarganegaraan di Bangladesh , meningkat hampir 20.000 dari tahun sebelumnya. Jumlah ini hanya mencakup populasi pengungsi Rohingya tanpa kewarganegaraan yang tinggal di Bangladesh dan telah didaftarkan oleh UNHCR.

Tidak ada data komprehensif tentang skala penuh dari orang tanpa kewarganegaraan di negara tersebut. Bangladesh bukan merupakan pihak dalam salah satu Konvensi Tanpa Kewarganegaraan dan tidak memiliki kerangka kerja untuk mengidentifikasi atau melindungi orang tanpa kewarganegaraan.

Komunitas minoritas berbahasa Urdu (kadang-kadang disebut sebagai Biharis) mengalami beberapa dekade tanpa kewarganegaraan, yang warisannya bertahan hingga hari ini. Diperkirakan 300.000 anggota komunitas ini tinggal di Bangladesh, sekitar 151.000 dari mereka tinggal di 116 "kamp" perkotaan yang didirikan setelah perang kemerdekaan tahun 1971.

Mereka ditolak pengakuannya sebagai warga negara Bangladesh setelah negara tersebut merdeka, karena hubungan mereka yang dianggap dengan Pakistan. Namun, pada tahun 2008, Mahkamah Agung Bangladesh mengakui hak masyarakat atas kewarganegaraan Bangladesh dalam kasus Md. Sadaqat Khan dan lainnya v. Chief Election Commissioner. Mahkamah memerintahkan penerbitan kartu identitas dan pencantumannya dalam daftar pemilih.

Namun, anggota masyarakat masih menghadapi ketidaksetaraan struktural dan diskriminasi dalam akses terhadap hak kewarganegaraan, dengan banyak yang tidak dapat mengakses layanan pencatatan sipil atau paspor. Akses terhadap pendidikan terbatas karena mereka menghadapi diskriminasi dalam sistem pendidikan, dengan anak-anak sering dikecualikan dari pendidikan arus utama, membatasi kesempatan untuk mobilitas ekonomi dan sosial.

Mereka juga sering dikecualikan dari kesempatan kerja formal dan terbatas pada pekerjaan bergaji rendah di sektor informal. Hal ini melanggengkan kemiskinan mereka dan membatasi kemampuan mereka untuk mengakses layanan dan tunjangan dasar.

Masyarakat tidak memenuhi syarat untuk program perumahan yang disediakan oleh Pemerintah atau pihak ketiga, dan kurangnya kepemilikan tanah formal juga mempersulit mereka untuk mengakses kredit dan layanan keuangan lainnya. Pandemi COVID-19 memperburuk masalah yang dihadapi, mendorong peningkatan diskriminasi dan ketimpangan struktural, terutama terhadap anggota komunitas berbahasa Urdu yang tinggal di "kamp" perkotaan, yang menunjukkan parahnya marginalisasi mereka yang sedang berlangsung di masyarakat.

2. Ivory Coast (Pantai Gading)

Sekitar 931.000 orang di Pantai Gading tidak memiliki kewarganegaraan. Banyak di antara mereka yang merupakan keturunan migran dari negara-negara tetangga yang didorong untuk bekerja di perkebunan kopi dan kapas Pantai Gading pada abad ke-20.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)