Perlihatkan Kartun Nabi Muhammad Saat Mengajar, Guru Inggris Diskors

Minggu, 28 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
Perlihatkan Kartun Nabi Muhammad Saat Mengajar, Guru Inggris Diskors
Aksi protes pecah di luar Bately Grammar School di West Yorkshire setelah seorang guru memperlihatkan kartun Nabi Muhammad SAW. Foto/oxogenanews
A A A
LONDON - Seorang guru di Inggris, diskors setelah mempertontonkan kartun Nabi Muhammad SAW di kelas studi agama. Ia sempat terlibat perdebatan dengan orang tua murid yang memprotes aksinya itu dengan mengatakan apa yang dilakukannya adalah hak kebebasan berbicara.

Menurut Daily Mail, guru tersebut diduga menelepon seorang ayah yang kesal yang telah meninggalkan pesan kepada sekolah meminta untuk berbicara dengannya setelah kejadian tersebut.

Dia memberi tahu orang tua murid tersebut bahwa dia telah memperingatkan murid-muridnya bahwa beberapa akan menganggapnya menyinggung - tetapi tujuannya adalah untuk mengajukan pertanyaan kepada kelasnya.

Guru tersebut merasa yakin dia 'benar' untuk menampilkan kartun itu karena dia ingin membahas apakah kartunis itu yang harus disalahkan atau teroris yang telah melakukan pembunuhan di Prancis pada tahun 2015.

Cara mengajar guru tersebut memicu protes di luar Bately Grammar School di West Yorkshire pada hari Kamis.



Dalam pesan Whatsapp grup yang dibagikan di antara orang tua dan pengunjuk rasa yang telah berdemonstrasi di luar sekolah, sang ayah mengatakan dia tidak puas dengan penjelasan ini.

Pesan tersebut, yang dilihat oleh Mail Online, berbunyi: "Saya menyatakan bahwa saya tidak senang dengan tindakannya dan dia telah menyinggung komunitas. Dia seharusnya tahu lebih baik, setelah semua gambar ini menyebabkan kemarahan internasional."

"Dia tidak meminta maaf dan sombong dalam menjawab bahwa apa yang dia lakukan adalah benar. Dia menyatakan bahwa dia tahu beberapa murid akan memberi tahu orang tua mereka," sambungnya seperti dikutip dari Metro, Minggu (28/3/2021).

Sekolah telah meminta maaf atas apa yang terjadi dan mengatakan bahwa guru tersebut telah diskors menunggu penyelidikan formal independen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)