Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?
Rabu, 09 April 2025 - 00:01 WIB
loading...
Mufti Besar Mesir Nazir Ayyad. Foto/facebook
A
A
A
KAIRO - Mufti besar Mesir Nazir Ayyad mengatakan "tidak bertanggung jawab" bagi Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengatakan semua "Muslim yang mampu" berkewajiban melakukan "jihad" melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini" dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam dekrit yang dikeluarkan pada hari Jumat.
Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan mengatakan, "Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi."
"Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," ujar dia.
"Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri," papar dia.
Ayyad mengatakan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh "otoritas yang sah".
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini" dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam dekrit yang dikeluarkan pada hari Jumat.
Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan mengatakan, "Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi."
"Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," ujar dia.
"Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri," papar dia.
Ayyad mengatakan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh "otoritas yang sah".
Lihat Juga :