Perjanjian PBB Larang Senjata Nuklir Berlaku, Israel Tolak Tanda Tangan
loading...
A
A
A
NEW YORK CITY - PBB merayakan tonggak sejarah pada hari Jumat ketika Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) mulai berlaku. Israel , yang diyakini memiliki senjata nuklir , menjadi salah satu negara yang menolak menandatangani perjanjian penting tersebut.
TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).
Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.
Baca Juga: UEA Borong 50 Jet F-35 dan 18 Drone, AS Raup Rp324 Triliun
Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir—Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara—yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.
Baca Juga: Suriah Bersurat Kepada PBB Keluhkan Serangan Israel
TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.
Baca Juga: Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi
TPNW, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada Juli 2017, didasarkan pada ketentuan Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970. Penandatangan setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.
TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).
Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.
Baca Juga: UEA Borong 50 Jet F-35 dan 18 Drone, AS Raup Rp324 Triliun
Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir—Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara—yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.
Baca Juga: Suriah Bersurat Kepada PBB Keluhkan Serangan Israel
TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.
Baca Juga: Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi
TPNW, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada Juli 2017, didasarkan pada ketentuan Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970. Penandatangan setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.