Perjanjian PBB Larang Senjata Nuklir Berlaku, Israel Tolak Tanda Tangan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:01 WIB
loading...
Perjanjian PBB Larang...
Rudal balistik antarbenua berhulu ledak nuklir Amerika Serikat. Foto/US Air Force/Airman John Parie/Handout via REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - PBB merayakan tonggak sejarah pada hari Jumat ketika Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) mulai berlaku. Israel , yang diyakini memiliki senjata nuklir , menjadi salah satu negara yang menolak menandatangani perjanjian penting tersebut.

TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.



Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).

Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.
Baca Juga: UEA Borong 50 Jet F-35 dan 18 Drone, AS Raup Rp324 Triliun

Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir—Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara—yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.

Baca Juga: Suriah Bersurat Kepada PBB Keluhkan Serangan Israel

TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.
Baca Juga: Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi

TPNW, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada Juli 2017, didasarkan pada ketentuan Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970. Penandatangan setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.



TPNW juga merupakan perjanjian pertama yang mewajibkan penandatangan untuk memberikan bantuan kepada korban senjata nuklir. Lebih lanjut, pakta itu menyerukan negara-negara untuk memperbaiki kontaminasi lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan senjata semacam itu.

TPNW telah disetujui oleh 122 negara di Sidang Umum PBB pada tahun 2017, tetapi hanya pada bulan Oktober 2020 TPNW berhasil mengamankan 50 ratifikasi yang dibutuhkan untuk mulai berlaku. Bangsa yang meratifikasinya terikat oleh ketentuannya.

Dalam pesan video, Guterres memuji negara-negara yang ambil bagian dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Dia juga menyoroti peran instrumental masyarakat sipil dalam memajukan negosiasi TPNW dan berlakunya.

Para aktivis yang mengampanyekan implementasi perjanjian tersebut adalah mereka yang tergabung dalam Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir (ICAN), yang didirikan pada 2007 dan dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2017.

Beatrice Fihn, direktur eksekutif organisasi tersebut, memuji penerapan TPNW. "Itu sebagai babak baru pelucutan senjata nuklir. Aktivisme selama puluhan tahun telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," katanya.



Guterres juga memberikan penghormatan kepada para korban senjata nuklir atas peran yang mereka mainkan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

"Orang-orang yang selamat dari ledakan nuklir dan uji coba nuklir menawarkan kesaksian tragis dan merupakan kekuatan moral di balik perjanjian itu," katanya. "Pemberlakuannya merupakan penghormatan atas advokasi mereka yang abadi."

Dia menambahkan bahwa dia akan menggunakan perjanjian itu untuk memandu tanggapan PBB saat organisasi tersebut mempersiapkan pertemuan resmi pertama negara-negara bagian yang telah meratifikasinya.

Guterres mendesak semua negara untuk terus berupaya membersihkan dunia dari senjata nuklir, yang menurutnya menimbulkan bahaya yang semakin besar, dan untuk menghindari bencana yang ditimbulkannya bagi kehidupan manusia.

"Penghapusan senjata nuklir tetap menjadi prioritas pelucutan senjata tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa," imbuh dia.

Sebanyak 86 negara telah menandatangani TPNW hingga saat ini, dan 51 telah meratifikasinya. Sekarang menjadi bagian dari hukum internasional.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)