Perjanjian PBB Larang Senjata Nuklir Berlaku, Israel Tolak Tanda Tangan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:01 WIB
loading...
A A A
TPNW juga merupakan perjanjian pertama yang mewajibkan penandatangan untuk memberikan bantuan kepada korban senjata nuklir. Lebih lanjut, pakta itu menyerukan negara-negara untuk memperbaiki kontaminasi lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan senjata semacam itu.

TPNW telah disetujui oleh 122 negara di Sidang Umum PBB pada tahun 2017, tetapi hanya pada bulan Oktober 2020 TPNW berhasil mengamankan 50 ratifikasi yang dibutuhkan untuk mulai berlaku. Bangsa yang meratifikasinya terikat oleh ketentuannya.

Dalam pesan video, Guterres memuji negara-negara yang ambil bagian dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Dia juga menyoroti peran instrumental masyarakat sipil dalam memajukan negosiasi TPNW dan berlakunya.

Para aktivis yang mengampanyekan implementasi perjanjian tersebut adalah mereka yang tergabung dalam Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir (ICAN), yang didirikan pada 2007 dan dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2017.

Beatrice Fihn, direktur eksekutif organisasi tersebut, memuji penerapan TPNW. "Itu sebagai babak baru pelucutan senjata nuklir. Aktivisme selama puluhan tahun telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," katanya.



Guterres juga memberikan penghormatan kepada para korban senjata nuklir atas peran yang mereka mainkan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

"Orang-orang yang selamat dari ledakan nuklir dan uji coba nuklir menawarkan kesaksian tragis dan merupakan kekuatan moral di balik perjanjian itu," katanya. "Pemberlakuannya merupakan penghormatan atas advokasi mereka yang abadi."

Dia menambahkan bahwa dia akan menggunakan perjanjian itu untuk memandu tanggapan PBB saat organisasi tersebut mempersiapkan pertemuan resmi pertama negara-negara bagian yang telah meratifikasinya.

Guterres mendesak semua negara untuk terus berupaya membersihkan dunia dari senjata nuklir, yang menurutnya menimbulkan bahaya yang semakin besar, dan untuk menghindari bencana yang ditimbulkannya bagi kehidupan manusia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)