Macron Minta Dukungan untuk UU Pemberangus Islamisme Radikal
Kamis, 10 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
A
A
A
PARIS - Presiden Emmanuel Macron pada Rabu (9/12/2020) meminta dukungan kabinetnya untuk rancangan undang-undang (RUU) yang memerangi "Islamisme radikal" setelah serentetan serangan teror di Prancis .
RUU yang akan jadi undang-undang (UU) tersebut dikhawatirkan para kritikus berisiko menargetkan semua Muslim.
Macron berpendapat bahwa UU itu diperlukan untuk menopang sistem sekuler Prancis yang kukuh. Tetapi, rencana tersebut semakin memicu ketegangan sosial atas konsekuensi bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa. (Baca: Presiden Mesir dan Macron Berselisih soal Kartun Nabi Muhammad )
"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Perdana Menteri Jean Castex kepada Le Monde.
Dia berpendapat bahwa alih-alih menargetkan Muslim, UU itu bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.
UU tersebut akan dibahas pada pertemuan kabinet di Istana Elysee, di mana Castex akan mengumumkan hasilnya pada sore hari waktu Paris.
RUU yang akan jadi undang-undang (UU) tersebut dikhawatirkan para kritikus berisiko menargetkan semua Muslim.
Macron berpendapat bahwa UU itu diperlukan untuk menopang sistem sekuler Prancis yang kukuh. Tetapi, rencana tersebut semakin memicu ketegangan sosial atas konsekuensi bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa. (Baca: Presiden Mesir dan Macron Berselisih soal Kartun Nabi Muhammad )
"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Perdana Menteri Jean Castex kepada Le Monde.
Dia berpendapat bahwa alih-alih menargetkan Muslim, UU itu bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.
UU tersebut akan dibahas pada pertemuan kabinet di Istana Elysee, di mana Castex akan mengumumkan hasilnya pada sore hari waktu Paris.
Lihat Juga :